Pajak Digital Capai Rp 41,09 Triliun pada Agustus 2025
Hingga Agustus 2025, dari 201 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 31,85 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga tanggal 31 Agustus 2025, total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun. Penerimaan ini mencakup berbagai sumber, antara lain pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 31,85 triliun, pajak dari aset kripto sebesar Rp 1,61 triliun, pajak dari fintech (peer-to-peer lending) yang bernilai Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,63 triliun.
Rosmauli, yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, dari total 201 PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut, mereka telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp 31,85 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025," kata Rosmauli dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat (26/9/2025).
Selain itu, hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat penunjukan baru terhadap empat perusahaan, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE dari TP Global Operations Limited.
Pajak dari transaksi kripto diterima
Lebih jauh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari sektor kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut terdiri dari penerimaan sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar di tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 522,82 miliar di tahun 2025. Penerimaan pajak kripto ini mencakup PPh 22 yang berjumlah Rp 770,42 miliar serta PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp 840,08 miliar.
"Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025," kata Rosmauli. Penerimaan dari pajak fintech ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun di tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar di tahun 2025.
Secara rinci, pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa yang mencapai Rp 2,15 triliun.
Pajak untuk Usaha Ekonomi Digital Lainnya
Penerimaan pajak yang berasal dari sektor usaha ekonomi digital lainnya dikumpulkan melalui Pajak SIPP. Sampai dengan Agustus 2025, total penerimaan dari pajak SIPP tercatat mencapai Rp 3,63 triliun. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp 402,38 miliar dari tahun 2022, Rp 1,12 triliun dari tahun 2023, Rp 1,33 triliun dari tahun 2024, dan Rp 786,3 miliar dari tahun 2025. Komponen dari pajak SIPP ini terdiri atas PPh Pasal 22 yang mencapai Rp 242,31 miliar dan PPN yang berjumlah Rp 3,39 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli. Dia juga menyampaikan harapannya agar tren positif ini dapat terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, kemajuan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam sektor pengadaan pemerintah.