Menteri UMKM Ungkap Konsekuensi Jika Driver Ojol Masuk Skema Pekerja
Jika driver ojol dimasukkan ke dalam skema pekerja, ada potensi konsekuensi atau kerugian yang bisa dialami oleh mereka.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menaggapi adanya penolakan dari sejumlah driver ojek online (ojol) untuk dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, wacana ini menimbulkan pro dan kontra adalah hal yang wajar.
Maman menegaskan, inisiatif ini merupakan bentuk pengakomodasian terhadap kebutuhan akan kepastian hukum bagi para driver ojek online. Menurutnya, selama bertahun-tahun, para driver belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya sebagai Menteri UMKM berkewajiban untuk merespon dan mencari solusi karena arahan dan perintah Pak Presiden itu harus responsif terhadap segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Tawaran kita meletakkan ojek online masuk dalam payung hukum di dalam undang-undang UMKM adalah solusi aspirasi saudara-saudara kita," kata Maman kepada media, Jakarta, Jumat (25/4).
Maman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan usulan tersebut dengan sejumlah asosiasi ojek online yang dianggap cukup representatif dan kompeten dalam mewakili para driver. Respons yang diterima sejauh ini cukup positif, meskipun dia menegaskan wacana ini belum final dan masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama berbagai pihak.
Dia juga menjelaskan, jika driver ojol dimasukkan ke dalam skema pekerja, ada potensi konsekuensi atau kerugian yang bisa dialami oleh mereka.
"Pada saat kita meminta aplikator memasukkan dalam skema pekerja berarti aplikator akan menentukan, menyiapkan verifikasi syarat-syarat kompetensi kepada ojek online sesuai dengan yang diinginkan aplikator. Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online Bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10 persen siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? Itu loh maksudnya," tegas dia.
Konsep Perlindungan yang Ditawarkan Pemerintah
Lebih lanjut, Maman menyampaikan pemerintah menawarkan konsep perlindungan melalui payung hukum yang jelas, yakni dengan memasukkan para driver ojek online ke dalam kategori usaha mikro, kecil, atau menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang UMKM.
Dengan skema tersebut, para driver akan berpeluang mendapatkan berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan. Dia juga menilai skema ini bisa membuka peluang bagi para driver untuk berkembang dan beralih ke sektor usaha lain di masa depan. Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk melihat wacana ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong.
"Selama ini mungkin pekerjaannya ojek online mereka bisa bekerja dengan sektor yang lainnya gitu lho hal-hal ini yang tolong saya minta yuk kita secara jernih ngeliatnya, jangan dalam sepotong-sepotong keberadaan kami disitu," Maman mengakhiri.