Mensesneg Bantah Amplop Kondangan Kena Pajak
Rumor amplop kondangan bakal dikenakan pajak ditepis oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hadi Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah pemerintah akan mengenakan pajak untuk amplop kondangan. Dia memastikan tak ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.
"Temen-temen Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, ndak ada itu," jelas dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).
Kabar mengenai amplop kondangan kena pajak sempat membuat heboh masyarakat, memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Isu ini kemudian menyebar luas di berbagai platform, menciptakan persepsi seolah-olah pemerintah akan mulai memungut pajak dari sumbangan yang diterima saat hajatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah adanya kebijakan baru yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Pihak DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak akurat.
Isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN dan Danantara, menyebutkan bahwa ia mendengar adanya wacana pemungutan pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.