Menkeu Purbaya Dorong Pajak Ekspor Emas, Pengamat: Ini Langkah Cerdas!
Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketersediaan logam mulia di dalam negeri di tengah tingginya permintaan domestik.
Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai rencana pemerintah untuk menerapkan pajak bea ekspor emas pada 2026 merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk memperkuat industri hilir dan stabilitas pasar komoditas nasional.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketersediaan logam mulia di dalam negeri di tengah tingginya permintaan domestik.
"Kita lihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan pajak bea keluar ini sudah cukup bagus," kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (10/12).
Permintaan emas di dalam negeri
Ibrahim menjelaskan, selama ini permintaan emas di dalam negeri cukup besar, namun pasokannya relatif terbatas. Padahal Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar produksi emas justru diekspor ke luar negeri oleh pengembang tambang.
"Nah, sedangkan kita tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia. Ya namun tidak ada barang sama sekali dan rupanya banyak pengembang-pengembang tambang emas yang mereka ekspor ke luar negeri," ujarnya.
Alasan Ekspor Emas
Lanjut Ibrahim, ekspor emas dilakukan karena harga jual di pasar global sering kali lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.
Selain itu, ekspor juga kerap dimanfaatkan untuk menjaga harga emas domestik tetap tinggi, bahkan ketika harga emas dunia sedang mengalami koreksi.
"Kenapa di ekspor ke luar negeri, bisa saja harganya relatif lebih mahal dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Itu yang pertama. Yang kedua, bisa saja kenapa melakukan ekspor supaya bisa mengangkatharga logam mulia di dalam negeri walaupun harga emas dunia terkoreksi," jelasnya.
Sejalan dengan Kondisi Ekspor Emas di RI
Ibrahim menilai penerapan bea ekspor sudah sejalan dengan kondisi ekspor logam mulia yang selama ini cukup besar. Dengan kebijakan tersebut, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekaligus mengendalikan arus keluar emas.
Meski begitu, ia memprediksi pelaku usaha tambang masih akan tetap melakukan ekspor karena tingginya kebutuhan logam mulia secara global.
Menurutnya, meskipun ada bea keluar, eksportir masih bisa mencari titik temu atau win-win solution dengan pembeli luar negeri. Karena itu, kebijakan pajak bea ekspor dinilai tidak serta-merta menghentikan ekspor, tetapi memberikan insentif agar pasokan dalam negeri tetap terjaga.
"Ya artinya melihat kondisi bahwa ekspor logam mulia dari dalam negeri ke luar negeri cukup besar sehingga akan mendapatkan pemasukan untuk pendapatan negara. Bea ekspor ya inipun juga bisa saja akan ada win-win solution antara pihak buyer dan seller," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan secara blak-blakan fakta mengenai rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk emas dan batu bara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12).
Dalam rapat itu, Purbaya membeberkan kondisi riil penerimaan negara, potensi kebocoran ekspor, hingga fungsi BK untuk menutup defisit APBN 2026.
Dalam paparannya, Purbaya mengungkap bahwa kontribusi bea keluar sebenarnya masih sangat kecil.
"Kontribusi bea keluar 2024 hanya Rp20,9 triliun atau kecil sekali 0,73%," ujar Purbaya.