Ekonom UGM: Momentum Tepat Terapkan Bea Keluar Batu Bara untuk Penerimaan Negara
Pakar ekonomi energi UGM menilai saat ini adalah momentum krusial untuk menerapkan Bea Keluar Batu Bara guna mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.
Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menegaskan bahwa kondisi global saat ini merupakan waktu yang sangat tepat untuk mengimplementasikan kebijakan Bea Keluar Batu Bara. Penilaian ini didasarkan pada lonjakan harga komoditas energi dunia yang terus terjadi. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara eksportir.
Menurut Fahmy, kenaikan harga minyak dunia secara historis selalu diikuti oleh peningkatan harga komoditas tambang dan mineral, termasuk batu bara. Fenomena ini menciptakan peluang emas bagi Indonesia untuk menggenjot penerimaan negara. Dengan demikian, negara dapat memperoleh manfaat lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara ini juga bertujuan untuk mengendalikan ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Selama ini, keuntungan terbesar dari tingginya harga batu bara lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha, sementara kontribusi negara dari royalti dan pajak relatif kecil. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan pembagian keuntungan.
Potensi Penerimaan Negara dari Bea Keluar Batu Bara
Fahmy Radhi menjelaskan bahwa setiap kali harga minyak dunia mengalami kenaikan, harga komoditas tambang dan mineral, termasuk batu bara, cenderung ikut terdongkrak. Ini disebabkan oleh keterkaitan pendapatan harga komoditas dengan harga minyak global. Kondisi ini secara langsung menguntungkan negara-negara pengekspor komoditas tersebut.
Dengan biaya produksi batu bara yang relatif rendah, sekitar 40 dolar AS per metrik ton, perusahaan masih memiliki margin keuntungan yang lebar. Meskipun dikenakan Bea Keluar Batu Bara, pelaku usaha diperkirakan masih akan meraup laba yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Bea Keluar Batu Bara tidak akan memberikan tekanan finansial yang berlebihan pada industri.
Selama ini, ketiadaan Bea Keluar Batu Bara menyebabkan sebagian besar keuntungan dari lonjakan harga batu bara dinikmati oleh pelaku usaha. Negara hanya menerima pendapatan yang relatif kecil dari royalti dan pajak. Dengan penerapan Bea Keluar Batu Bara, negara berpeluang memperoleh tambahan penerimaan yang substansial, yang dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mendorong Hilirisasi dan Pengendalian Ekspor
Lebih lanjut, Fahmy Radhi mendorong agar kebijakan Bea Keluar tidak hanya diterapkan pada batu bara, tetapi juga pada komoditas mineral lainnya. Instrumen ini dinilai sangat penting untuk mengendalikan ekspor bahan mentah dan secara bersamaan mendorong program hilirisasi di dalam negeri. Hilirisasi akan meningkatkan nilai tambah produk sebelum diekspor, sehingga memberikan keuntungan lebih besar bagi perekonomian nasional.
Selain itu, penerapan Bea Keluar Batu Bara dan komoditas mineral lainnya juga dapat menjamin pasokan untuk kebutuhan domestik, terutama untuk sektor kelistrikan. Ketersediaan pasokan yang stabil di dalam negeri sangat krusial untuk menjaga ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dampak ganda yang positif bagi negara.
Fahmy menegaskan bahwa jika komoditas seperti batu bara dan tambang lainnya hanya diekspor dalam keadaan mentah, pendapatan negara akan kecil dan nilai tambahnya pun rendah. Melalui hilirisasi, Indonesia dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan per kapita. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Manfaat Optimal Sumber Daya Alam untuk Rakyat
Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat. Fahmy Radhi menekankan bahwa penerimaan negara dari sektor pertambangan, baik melalui royalti, pajak, maupun Bea Keluar Batu Bara, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Dana ini akan disalurkan melalui belanja negara dalam APBN untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menargetkan aturan Bea Keluar Batu Bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Besaran Bea Keluar untuk sejumlah komoditas ini sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut masih akan dirapatkan kembali antar kementerian dan lembaga (K/L) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 di bawah Presiden Prabowo Subianto. Beliau aktif dalam berbagai kebijakan fiskal dan ekonomi, termasuk memastikan perekonomian Indonesia tetap stabil di tengah tantangan global. Kebijakan Bea Keluar Batu Bara ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal negara.
Sumber: AntaraNews