Pemerintah Hitung Skema Bea Keluar Batu Bara, Bahlil Colek Purbaya agar Pengusaha Tak Rugi
Penghitungan akan dilakukan dengan mengikuti harga acuan batu bara terkini dan tidak merugikan pengusaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal menghitung pengenaan bea keluar batu bara bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan jajarannya. Penghitungan akan dilakukan dengan mengikuti harga acuan batu bara terkini dan tidak merugikan pengusaha.
Adapun usulan tarif yang dipersiapkan Kementerian Keuangan berada pada kisaran 5-11 persen. Besaran pungutan itu akan disesuaikan dengan harga acuan batu bara di pasar.
"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah USD 100-150 (per ton), itu contoh," kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/1).
Namun, sambung Bahlil, perhitungan pastinya bakal dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan. Dengan maksud agar pungutan bea keluar batu bara tidak sampai merugikan pengusaha.
"Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana," ujar Bahlil.
"Jangan sampai kita kenakan pajak yang beban berat, akhirnya pengusahanya enggak bisa bekerja. Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki supaya fair.
Enggak boleh pengusaha untung enggak bayar pajak," dia menegaskan.
Pangkas Produksi Batu Bara di 2026
Pada kesempatan sama, Bahlil juga menyatakan bakal memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Jumlah itu berkurang dari realisasi produksi pada 2025 sebesar 790 juta ton.
"Urusan RKAB, pak Dirjen Minerba lagi menghitung. Yang jelas ya di sekitar 600 juta ton lah sekitar itu," ujar Bahlil.
Melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil juga bakal mengatur porsi batu bara untuk kewajiban pasar domestik (DMO). Ia juga membuka kemungkinan untuk lebih mengutamakan suplai batu bara di pasar domestik ketimbang ekspor.
Prioritaskan DMO
"Pemerintah memastikan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Itu dulu, gabis itu baru ekspor. Jadi katakanlah kalau RKAB-nya 600 (juta ton), DMO-nya 20 persennya enggak cukup, ya kita naikkan DMO," terang dia.
Adapun dari total produksi 790 juta ton batu bara di 2025, sekitar 514 juta ton atau 65,1 persen daripadanya dialokasikan untuk ekspor. Sementara untuk domestik sebesar 254 juta ton atau 32 persen, dan sisanya 22 juta ton atau 2,8 persen sebagai cadangan stok.
"Negara Republik Indonesia harus untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu baru kita ekspor. Nah tapi kan lagi kita exercise ya. Jadi yang jelas bahwa untuk kebutuhan domestik itu yang menjadi utama, habis itu baru kita melakukan ekspor," tegas Bahlil.