Mengapa Audit Independen Data Sawit Penting? Ini Kunci Jaga Investasi Nasional!
Pakar hukum kehutanan tekankan pentingnya Audit Independen Data Sawit untuk menjamin kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi nasional. Mengapa ini krusial?
Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, menegaskan urgensi pelaksanaan audit independen terhadap data sawit nasional. Langkah ini krusial demi menjamin kredibilitas informasi negara dan kepastian hukum bagi investasi. Penekanan ini muncul di tengah upaya pemerintah menertibkan penguasaan lahan sawit.
Sadino menjelaskan bahwa audit ini menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim investasi. Terlebih, pemerintah saat ini gencar melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pernyataan Sadino ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyoroti potensi maladministrasi. Ia menekankan bahwa kehati-hatian dan ketepatan data sangat diperlukan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang diambil bisa berdampak negatif pada investasi nasional.
Tantangan Akurasi Data dan Dampaknya pada Investasi
Ketidakakuratan data sawit menjadi sorotan utama yang dapat mengancam kepastian hukum investasi. Sadino menyoroti temuan dari Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025. Data tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara klaim Satgas PKH dan kondisi riil di lapangan.
Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam Tahap I–III, hanya sekitar 61 persen yang benar-benar tertanami sawit. Sisanya, sekitar 39 persen, merupakan lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Sadino mengingatkan agar data yang digunakan Satgas PKH tidak serta merta dijadikan dasar penetapan denda administratif. Menurutnya, perhitungan denda seharusnya didasarkan pada luas kebun terbangun dan status kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 2025, turunan dari UU Cipta Kerja.
"Kalau data tidak akurat tapi tetap dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi," jelas Sadino. Ia menambahkan, "Apalagi jika ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target luasan atau PNBP, maka termasuk penyalahgunaan wewenang." UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan keputusan pemerintah berbasis data akurat.
Solusi Verifikasi Berlapis untuk Audit Independen Data Sawit yang Akurat
Untuk mencegah kesalahan kebijakan dan memastikan keakuratan data, Sadino mendorong penerapan sistem verifikasi berlapis atau multi-layered verification. Pendekatan ini dirancang untuk meminimalkan risiko ketidakakuratan data yang dapat merugikan investasi dan tata kelola sumber daya alam. Verifikasi ini melibatkan beberapa tahapan penting.
Tahap pertama adalah verifikasi spasial menggunakan citra satelit beresolusi tinggi. Teknologi ini memungkinkan identifikasi dan pembedaan yang jelas antara tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. Dengan demikian, gambaran awal mengenai kondisi lahan dapat diperoleh secara objektif dan luas.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan yang ada. Ini mencakup izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan pemerintah. Proses ini memastikan bahwa data spasial selaras dengan legalitas perizinan yang berlaku.
Tahap terakhir dan paling krusial adalah verifikasi faktual atau ground check di lapangan. "Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate," tegas Sadino. Ia menekankan, "Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi."
Sumber: AntaraNews