Korban PHK Tembus 26.455 Orang per 20 Mei 2025, Terbanyak di Jateng
Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi yaitu 10.695 pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa hingga 20 Mei 2024, sebanyak 26.455 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi yaitu 10.695 pekerja, disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 6.279 orang, dan Riau sebanyak 3.570 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Riau menempati posisi ketiga dalam jumlah PHK karena beberapa sektor industri perdagangan di wilayah tersebut mengalami penurunan.
"Riau ini ada beberapa industri perdagangan juga ada yang turun ya, mungkin ya, kira belum meneliti sedalam ini sih kenapa Riau (termasuk daerah) lebih tinggi (PHK)," kata Indah kepada media, Jakarta, Selasa (20/5).
Di sisi lain, Indah juga buka suara terkait data pemutusan Hubungan Kerja (PHK) milik Kemnaker yang berbeda dengan data PHK milik APINDO sepanjang 2025.
Diketahui data milik APINDO sejak Januari-Maret 2025 mencapai 73.992 pekerja yang terdampak PHK. Namun berbeda dengan APINDO, justru data milik Kemnaker hanya 26.455 karyawan. Artinya ada gap yang mencapai 47.537 orang.
Pertanyakan Data PHK APINDO
Indah menyatakan bahwa data milik Kementerian Ketenagakerjaan merupakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena berasal dari dinas-dinas tenaga kerja.
Data tersebut, menurutnya, merupakan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jadi resmi (data). Jadi kalau ada data yang lebih malah saya bertanya itu sudah sepakat atau belum? Sudah inkrah atau belum? Sudah kedua belah pihak menerima sepakat," tegas Indah.
Indah juga mempertanyakan apakah data yang lebih tinggi tersebut sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak, sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan telah diterima tanpa ada perselisihan.
Menurutnya, data tersebut seharusnya berasal dari kesepakatan yang tidak menimbulkan konflik, atau jika sempat disengketakan, sudah diputuskan secara sah melalui pengadilan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Misalnya tidak ribut-ribut sepakat atau misalnya tidak sepakat lalu ke pengadilan tapi akhirinya putus sepakat," Indah mengakhiri.