Data ASPIRASI Ungkap Jumlah Korban PHK Tembus 78 Ribu, Tiga Kali Lipat dari Catatan Kemnaker

Banyak proses PHK yang berlanjut ke pengadilan juga tidak tercatat oleh pemerintah.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Data ASPIRASI Ungkap Jumlah Korban PHK Tembus 78 Ribu, Tiga Kali Lipat dari Catatan Kemnaker
Data ASPIRASI Ungkap Jumlah Korban PHK Tembus 78 Ribu, Tiga Kali Lipat dari Catatan Kemnaker (Merdeka.com)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengungkapkan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia jauh lebih tinggi dari yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu diketahui, menurut data dari Kemnaker, hingga 20 Mei 2024, sebanyak 26.455 pekerja tercatat terdampak PHK. Namun, ASPIRASI mencatat angka yang jauh lebih besar.

"Ya, yang kami dapatkan update kalau dari Kemenaker 26 ribu, kami memiliki data 3 kali lipat dari 26 ribu. Jadi, sekitar 78 ribu orang. Itu yang kami dapatkan," ujar Mirah.

Dia menjelaskan perbedaan data tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga data PHK yang dicatat oleh pemerintah tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan.

“Karena kan itu datanya kan data klaim dari BPJS tenaga kerja pemerintah,” jelasnya.

Faktor kedua, lanjut Mirah, adalah ketidakterbukaan perusahaan dalam melaporkan proses PHK ke dinas tenaga kerja. Selain itu, Mirah menambahkan banyak proses PHK yang berlanjut ke pengadilan juga tidak tercatat oleh pemerintah karena tidak dilaporkan.

“Terus yang ketiga, kawan-kawan ini ketika masih ada proses dari PHK, kemudian melanjutkan ke pengadilan. Nah, ini tidak ada dalam tanda kutip mereka tadi lagi-lagi tidak melaporkan proses itu. Padahal itu PHK,” tegasnya.

Dia juga menyoroti para pekerja di sektor kecil yang dianggap informal padahal sebenarnya tidak demikian.

“Belum lagi, kemudian para pekerja-pekerja yang sektor kecil yang dianggapnya dalam tanda kutip itu bagian informal, padahal enggak. Itu masuk para pekerja juga,” jelas Mirah.

Menurutnya, angka 70 ribu pekerja yang di-PHK sangat mungkin bertambah karena ketika data tersebut dikumpulkan, masih banyak PHK yang terus terjadi. “Pada saat kami memiliki data tersebut sudah ada, di belakang itu sudah ada yang di PHK,” ungkapnya.

Dia pun memberi contoh bahwa sektor retail seperti toko dan supermarket mengalami gelombang PHK yang cukup besar menjelang Juni 2024.

“Contoh, saya sih enggak mau nyebutin perusahaan. Sektor retail, toko, supermarket, itu sudah banyak yang di PHK. Pada saat mau menuju ke Juni. Di Juni malah, di Juni sudah. Dan itu kami advokasi,” katanya.

Lebih lanjut, Mirah menyebutkan sektor yang paling banyak mengalami PHK antara lain adalah sektor ritel, perbankan, dan telekomunikasi. Khusus untuk sektor perbankan, Mirah menyebut bahwa PHK juga terjadi dalam jumlah besar.

Namun, imbuhnya, alibi perusahaan perbankan tersebut karyawan yang dianggap PHK itu merupakan kontrak atau outsourcing, tapi pihaknya menilai itu tetap saja pekerjaan.

“Jadi memang kami kan anggotanya ada di sektor telekomunikasi, kemudian sektor retail, pos logistik, kemudian sektor kesehatan—kawan-kawan yang ada di perawat, bidan, dokter, apoteker. Kemudian perhotelan ini lagi teriak-teriak karena sejak pemerintah bilang efisiensi, kawan-kawan yang bekerja di hotel itu banyak yang di PHK,” paparnya.

Sementara itu, daerah yang paling terdampak PHK adalah wilayah industri utama di Pulau Jawa. “Kalau daerah yang di PHK adalah karena Jawa Barat itu ada daerah industri nomor satu, kemudian yang kedua di Jawa Tengah,” tutupnya.

Rekomendasi