Komisi XI DPR Desak Hico-Scan Jadi Aset Negara, Perkuat Pengawasan Bea Cukai di Pelabuhan
Komisi XI DPR RI mendesak DJBC menjadikan alat pemindai Hico-Scan sebagai aset negara untuk optimalkan pengawasan dan cegah penyelundupan barang ilegal, terutama di pelabuhan utama.
Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang dengan menjadikan alat pemindai kontainer Hico-Scan sebagai aset negara. Dorongan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta pada Senin, 25 November, menyoroti efektivitas alat tersebut dalam menekan praktik ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menilai Hico-Scan terbukti efektif menutup celah penyelundupan di berbagai sektor seperti tekstil, elektronik, dan kosmetik. Alat ini telah ditempatkan di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, hingga Belawan, untuk mempermudah pemeriksaan fisik kontainer.
Meskipun demikian, Komisi XI DPR RI mengkritik tata kelola Hico-Scan yang masih di bawah pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), bukan aset Bea Cukai. DPR menegaskan pentingnya alat pemindai Hico-Scan berada di bawah kepemilikan negara untuk pengawasan penuh dan optimalisasi fungsi Bea Cukai.
Efektivitas Hico-Scan dalam Pengawasan Bea Cukai
Pemanfaatan Hico-Scan dinilai menjadi salah satu langkah konkret dalam mengurangi kebocoran penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang rentan dimasuki barang ilegal. Alat pemindai ini menggunakan teknologi X-ray untuk memeriksa peti kemas dan barang tanpa perlu membuka kontainer secara fisik, mempercepat proses pemeriksaan.
Djaka Budhi Utama menyoroti keberhasilan Hico-Scan dalam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan. "Seperti apa yang kemarin diteliti pada saat kunjungan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) di Surabaya, itu juga adalah berdasarkan hasil Hico-Scan, termasuk juga beberapa waktu lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat," kata Djaka.
Bahkan, Hico-Scan juga berperan penting dalam menggagalkan ekspor rokok yang ternyata berisikan air mineral, menunjukkan kemampuan deteksinya yang tinggi. Keberadaan alat ini di pelabuhan-pelabuhan utama telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya Bea Cukai memberantas penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Kritikan DPR terkait Tata Kelola Hico-Scan
Meskipun Hico-Scan terbukti efektif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritik penggunaan alat ini yang dinilai tidak optimal. Menurutnya, banyak peralatan di pelabuhan yang tidak berfungsi optimal meski berada di bawah pengawasan Bea Cukai, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
Misbakhun menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. "Selama ini kita tahu Bea Cukai itu punya di banyak pelabuhan, tapi selama ini enggak hidup. Kalau sekarang dihidupkan kita senang Pak. Kita beberapa kali kunker (kunjungan kerja) spesifik ke pelabuhan-pelabuhan, mengecek peralatan itu, semua enggak hidup Pak," ujar Misbakhun.
Permasalahan utama yang disoroti adalah kepemilikan Hico-Scan yang masih berada di bawah Pelindo dan dibuat oleh PT Graha Segara. Hal ini menimbulkan persoalan tata kelola, di mana Bea Cukai tidak memiliki kontrol penuh atas operasional dan pemeliharaan alat vital tersebut.
Urgensi Hico-Scan sebagai Aset Negara
Misbakhun menegaskan bahwa alat pemindai seperti Hico-Scan seharusnya menjadi aset milik Bea Cukai agar pengawasan arus barang dapat berjalan penuh dan tanpa hambatan. Ia menekankan bahwa lalu lintas barang adalah tanggung jawab Bea Cukai, sehingga kepemilikan aset pendukung harus berada di bawah kendali instansi tersebut.
"Ini kan sebenarnya aset bukan asetnya Bapak (Bea Cukai), sementara lalu lintas barang itu tanggung jawab Bapak. Ke depan Pak, ini enggak boleh menjadi asetnya orang lain, harus menjadi asetnya Bea Cukai, dikerjakan oleh Bea Cukai, dimiliki oleh negara, dan dioperasionalkan oleh Bea Cukai," tegas Misbakhun.
DPR juga mengingatkan potensi celah penyelundupan jika Hico-Scan rusak atau tidak beroperasi, mengingat perangkat ini bekerja 24 jam penuh dan membutuhkan pemeliharaan intensif. Ketergantungan pada anggaran dan kebijakan Pelindo justru dinilai berisiko memperlambat perbaikan, yang dapat membuka peluang bagi pelaku ilegal.
Oleh karena itu, Komisi XI DPR meminta Bea Cukai menyusun langkah strategis agar Hico-Scan dapat menjadi aset negara. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan terhadap arus barang berjalan tanpa hambatan teknis maupun administratif, demi menjaga keamanan dan penerimaan negara.
Sumber: AntaraNews