Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyambut positif penggodokan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan sumber daya alam Indonesia.
Muhtadi menegaskan bahwa Perpres Satgas BBL akan menjadi landasan hukum yang lebih kokoh bagi aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, dalam menjalankan tugasnya. Penguatan ini sangat krusial mengingat maraknya kasus penyelundupan BBL di berbagai wilayah.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raya sebelumnya juga mendorong percepatan Perpres ini saat kunjungan kerja di Batam pada 10 September. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa proses penyusunan Perpres tersebut sedang berjalan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Perpres Satgas BBL bagi Pengawasan
Muhtadi menjelaskan bahwa Perpres Satgas BBL sangat penting untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik penyelundupan. Aturan ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
Benih Bening Lobster (BBL) merupakan komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi yang sering menjadi target penyelundupan ilegal. Lobster mutiara berukuran 1 kg bahkan dapat mencapai harga Rp1,2 juta per kilogram di pasar gelap.
Dengan adanya Perpres ini, Bea Cukai berharap dapat lebih otomatis dalam menerapkan aturan baru untuk menjaga sumber daya alam. Ini juga bertujuan agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas penindakan dengan lebih efektif.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Bea Cukai Batam dan Upaya Penindakan
Penindakan terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal telah menjadi prioritas utama Bea Cukai Batam. Mereka secara konsisten berupaya mencegah, mengawasi, menganalisa, dan mencari informasi terkait aktivitas ilegal ini.
"Perhatian kami bagaimana melakukan upaya pengawasan tersebut," ujar Muhtadi, menekankan komitmen Bea Cukai. Pihaknya selalu berupaya melalui analisis data dan informasi untuk melakukan penindakan jika terbukti ada penyelundupan.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penggagalan penyelundupan 321.990 BBL melalui jalur udara di Bandara Hang Nadim Batam pada Mei 2025. Ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dan kekayaan laut.
Advertisement
Advertisement
Rangkaian Penggagalan Penyelundupan BBL di Kepri
Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, aparat penegak hukum di perairan Kepulauan Riau (Kepri) telah menggagalkan sejumlah besar upaya penyelundupan BBL. Ini melibatkan berbagai instansi seperti Bea Cukai, Lantamal IV, Satreskrim Polresta Barelang, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri, dan Ditjen PSDKP KKP.
Pada Februari 2025, Satreskrim Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor BBL yang akan dibawa ke Singapura. Kemudian, pada Agustus 2024, sebanyak 177.300 BBL berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Operasi gabungan juga membuahkan hasil, seperti pada September 2024 di Pulau Topang, Riau, oleh Bea Cukai Batam dan Tim Coast Guard. Di bulan Oktober 2024, PSDKP KKP menggagalkan penyelundupan 85 ribu BBL, dan Bea Cukai Batam menggagalkan 266.600 ekor BBL di Perairan Wisata Jaya Resort, Bintan.
Advertisement
Puncaknya, pada pertengahan Oktober, tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan 237.305 BBL yang akan dijual ilegal ke Malaysia. Penangkapan ABK kapal high speed craft (HSC) pada Desember 2024 yang membawa 151 ribu BBL juga menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan.
Sumber: AntaraNews