KKP Fasilitasi UPI Raih Tarif Nol Persen Ekspor Tuna ke Jepang, Optimis Jadi Nomor Satu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka jalan bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menikmati tarif nol persen ekspor tuna ke Jepang, sebuah langkah strategis yang berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara aktif memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Indonesia agar dapat memperoleh tarif nol persen untuk ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang baru saja diratifikasi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang, mengingat sebelumnya ekspor komoditas tersebut dikenakan tarif sebesar 9,6 persen. Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, menyatakan optimisme tinggi terhadap potensi peningkatan ekspor ini.
Perubahan kesepakatan IJEPA yang ditandatangani pada 8 Agustus 2024 ini mengakomodasi kepentingan Indonesia dengan menghapus empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang. KKP kini tengah menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi UPI yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif nol persen ekspor tuna ke Jepang ini.
Detail Perubahan IJEPA dan Dampaknya pada Ekspor Tuna
Perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) menjadi angin segar bagi industri perikanan nasional, khususnya dalam hal ekspor tuna dan cakalang. Kesepakatan ini secara spesifik menghapus empat pos tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang, yang sebelumnya menjadi beban bagi eksportir Indonesia.
Sebelum adanya perubahan ini, produk tuna dan cakalang kaleng serta olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Jepang dikenakan tarif ekspor sebesar 9,6 persen. Dengan diberlakukannya tarif nol persen, produk Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih ketat dengan negara-negara pengekspor lainnya di pasar Jepang.
Data menunjukkan bahwa produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga di pasar Jepang, dengan nilai ekspor mencapai 30,28 juta dolar AS. Indonesia juga unggul dalam Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, melampaui Thailand (12,12 persen) dan Filipina (6,31 persen).
Machmud optimistis bahwa dengan fasilitas tarif nol persen ekspor tuna ke Jepang, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi eksportir nomor satu di Negeri Sakura. Peningkatan daya saing ini akan membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan devisa negara.
Mekanisme Pengajuan Tarif Nol Persen Ekspor Tuna
Untuk memastikan implementasi kebijakan tarif nol persen ini berjalan lancar, KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat edaran ini akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi nol persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng.
Produk yang dimaksud mencakup kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. Penting untuk dicatat bahwa Unit Pengolah Ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib terdaftar di KKP.
Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin, menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dapat dikirimkan melalui email ke ekspor-ikan@kkp.go.id. Batas waktu pengiriman permohonan ini adalah hingga 26 Januari 2026.
Protokol perubahan IJEPA sendiri telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Ini menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama ekonomi, termasuk dalam sektor perikanan.
Potensi dan Tantangan Ekspor Tuna Indonesia
Komoditas tuna dan cakalang menempati peringkat kedua dalam daftar top ekspor Indonesia, dengan pangsa pasar produk mencapai 17 persen. Angka ini menunjukkan betapa strategisnya peran komoditas ini dalam perekonomian nasional dan potensi besar untuk terus berkembang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyatakan optimismenya terhadap peningkatan produksi dan ekspor ikan tuna cakalang Indonesia ke berbagai negara, termasuk Jepang dan Singapura. Fokus pada peningkatan kualitas dan daya saing menjadi kunci utama.
Salah satu aspek krusial yang ditekankan oleh Menteri Trenggono adalah pentingnya fasilitas gudang pendingin yang memadai. Keberadaan gudang pendingin yang baik sangat vital untuk menjaga mutu produk tuna, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing di pasar internasional dan memperluas jangkauan ekspor.
Dengan adanya dukungan fasilitas tarif nol persen ekspor tuna ke Jepang dan upaya peningkatan infrastruktur, Indonesia memiliki peluang emas untuk mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam industri perikanan global. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.
Sumber: AntaraNews