KJP Plus Tahap 1-2025 Sudah Disalurkan ke 43.502 Siswa, Cek Status Anda di Link Ini
KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Bank DKI mencatat melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. Penyaluran ini dilakukan selama 4 hari, mulai tanggal 18 April – 21 April 2025 di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
"Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4).
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.
Cara lainnya warga DKI dapat mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Daftar Toko dan EDC Bank DKI
Daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp. Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
"Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah," ujarnya.
Bank DKI mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Antara lain tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Untuk informasi lebih lanjut penerima manfaat dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.