Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
jalan tol![Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/12/1705049346897-ly495l.jpeg)
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
![Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/12/1705049336657-lmeuv.png)
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Bagi pengendaran mobil, tentu tidak asing lagi menggunakan kartu elektronik atau e-toll untuk pembayaran tol.
Kendati begitu sebagai pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
- Gara-Gara Harga Beras Mahal, Pedagang Pilih Berhenti Jualan Karena Tak Tega Naikkan Harga
- HK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran
- Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran
- Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Japek, Begini Kondisi Para Korban
- Alokasi Pupuk Subsidi Naik 115,6%, Pemprov Kalsel: Terima Kasih Pak Mentan
- Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ekstasi Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama
Alih-alih hilang dan rusak, salah satu akun media sosial TikTok @ichhioooci membagikan pengalaman yang tak menyenangkannya saat berada di jalan tol.
Seorang perempuan bersama suaminya hanya bisa pasrah melihat kelakuan sang anak yang memasukan kartu e-tol ke dalam sela-sela jendela mobil mereka.
Terlihat di dalam video itu, ia berada di bahu jalan tol di depan gerbang tol Serpong 3.
Beberapa dari petugas tol mendatangi mobilnya, untuk memberikan bantuan. Namun kartu e-tol tak kunjung bisa keluar.
merdeka.com
![Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/12/1705049372770-qj4bl.png)
![Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/12/1705049390191-7zi4o.png)
"Enggak bisa keluar karena e-money yang sudah ditap diceplosin ke kaca sama bocil," ujar akun TikTok @ichhioooci, dikutip Jumat (12/1).
Segala upaya sudah dilakukan, demi bisa keluar dari kawasan tol.
Akhirnya pengendara mobil tersebut harus membayar denda tarif terjauh sebesar Rp121.000.
"Akhirnya kena denda tarif terjauh deh," tulisnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," bunyi Pasal 86 dikutip Jumat (12/1).
Artinya, bila kartu e-tol hilang dan tak dapat menujukkan bentuk fisiknya, maka pengendara mobil diwajibkan denda sebesar 2 kali tarif tol jarak jauh.
![Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/12/1705049465440-kym3y.png)