Hari Demokrasi Internasional: Buruh Masih Rentan Alami Pembungkaman, Ujung-ujungnya Dipecat
Itu dilakukan sejumlah modus, mulai dari skorsing, ancaman pemecatan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.
Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap tanggal 15 September. Momentum tersebut dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2007 lalu.
Tujuannya, tak lain untuk membuka ruang peninjauan kembali ihwal pelaksanaan demokrasi sebagai hak dasar setiap orang. Namun, hingga perayaan yang ke 18, dugaan praktik pembungkaman masih kerap terjadi.
Di antara mereka yang rentan, kaum buruh dinilai sebagai salah satunya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyebut, angka praktik dugaan pembungkaman terhadap buruh oleh perusahaan di Jawa Barat masih tinggi. Itu dilakukan sejumlah modus, mulai dari skorsing, ancaman pemecatan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.
"Iya, itu sering terjadi. Jadi ketika ada pengurus serikat yang menyuarakan, yang mengajukan tuntutan, kemudian ujung-ujungnya menjadi korban PHK dan lain sebagainya," kata dia saat dihubungi wartawan, pada Senin (15/9).
"Dan itu pun bukan hanya dalam kategori tuntutan yang disampaikan tidak ada aturannya. Bahkan yang sudah diatur dalam undang-undang pun kadang-kadang mereka ada tekanan juga," kata dia.
Roy menyebut, angka praktik dugaan pembungkaman ini masih tinggi di Jawa Barat. Penyampaian aspirasi oleh para buruh kerap dinilai membahayakan perusahaan.
"Sehingga ada yang ketua BUK-nya di-PHK, ketua serikatnya, kan gitu. Terjadi demo di situ, kan gitu," kata dia.
Pecah Belah Kelompok Buruh
Selain ancaman pemecatan dan bentuk hukuman lainnya, menurut dia modus dugaan pembungkaman juga dilakukan dengan upaya memecah belah antar-anggota kelompok buruh, hingga pelaporan kepada pihak berwajib.
"Satu, dengan melakukan tindakan PHK, misalkan skorsing. Kemudian menakut-nakuti atau melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terus memecah belah anggota serikat," ujarnya.
Di momen Hari Demokrasi Internasional ini, dia pun berharap baik perusahaan maupun pemerintah dapat turut andil dalam melindungi kebebasan penyampaian pendapat, berkumpul, memberi masukan hingga kritikan. Sebab hal itu tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Jadi tidak boleh ada upaya untuk pembungkaman, intimidasi, ataupun upaya-upaya lain untuk menekan agar kaum buruk, atau aktivis buruh, ataupun pengurus-pengurus serikat ini tidak bersuara," tuturnya.