Peraturan tersebut juga mendorong adanya sinergi di antara para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) agar berupaya menghadirkan tenaga kerja kompeten untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis.
"Yang seperti ini (pengangguran) tidak akan terjadi jika Kemnaker tahu apa yang dibutuhkan untuk mengatasi pengangguran. Program Kemnaker, memasifkan pendidikan vokasi," kata dia, dikutip dari Antara, Jumat (24/5).