FKBI Desak Tindak Tegas Penimbun BBM: Rugikan Masyarakat dan Negara
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak aparat menindak tegas praktik penimbunan BBM yang merugikan masyarakat dan negara, menyusul ultimatum Kapolda Kalbar terhadap para pelaku.
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah. Tindakan ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas serta mengancam stabilitas pasokan energi nasional. FKBI mendesak aparat keamanan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus ditindak. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang berada di baliknya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.
Pernyataan FKBI ini muncul menyusul langkah positif Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto. Kapolda Pipit sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum keras kepada para penimbun BBM di wilayahnya, menandakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal ini.
Urgensi Penindakan Hukum dan Sinergi Antar Lembaga
Tulus Abadi dari FKBI menyatakan bahwa perintah tangkap terhadap penimbun BBM sudah sangat tepat dan mendesak. Ia menekankan bahwa aksi penimbunan ini secara langsung merugikan masyarakat dan juga negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, para pelaku harus diproses secara hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan terhadap pelaku di lapangan, FKBI juga menyoroti pentingnya mencari dan menindak "beking" atau aktor intelektual di balik praktik penimbunan. Tindakan tegas ini sangat diperlukan agar dugaan penimbunan BBM tidak meluas dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, FKBI menyerukan adanya langkah hukum bersama yang sinergis antara penegak hukum, Pertamina, dan pemangku kebijakan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan.
Peran SPBU dan Masyarakat dalam Mengatasi Penimbunan
FKBI berharap karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai indikasi penimbunan BBM. Mereka harus lebih peka terhadap kendaraan yang mengisi BBM dengan besaran tangki yang mencurigakan. Peningkatan kesadaran ini krusial untuk mencegah terjadinya kerja sama antara oknum SPBU dengan penimbun.
Tulus Abadi menambahkan bahwa perlu ada sanksi tegas bagi oknum karyawan SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pihak penimbun. Langkah ini akan memperkuat integritas operasional SPBU dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Kerja sama semacam itu hanya akan memperparah masalah kelangkaan dan distorsi harga.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk bersikap bijak dan cerdas dalam menggunakan BBM. FKBI secara tegas mengimbau agar tidak melakukan panic buying atau pembelian panik. Aksi panic buying hanya akan merusak pasar dan menciptakan psikologi kelangkaan yang tidak berdasar.
Dampak Panic Buying dan Jaminan Pasokan BBM
Menurut Tulus Abadi, aksi panic buying merupakan tindakan instan dan egois yang tidak akan menyelesaikan permasalahan pasokan BBM. Sebaliknya, hal tersebut justru dapat memperkeruh situasi dan membuat persoalan menjadi lebih rumit. Dampak terburuknya adalah kelangkaan BBM yang sebenarnya tidak terjadi, diikuti dengan lonjakan harga.
Masyarakat seharusnya mulai berpikir strategis untuk turut memitigasi dampak kelangkaan BBM dengan mengendalikan konsumsi. Salah satu caranya adalah dengan beralih menggunakan angkutan umum untuk aktivitas dan mobilitas harian. Ini akan mengurangi tekanan pada pasokan BBM individual.
Sementara itu, Pertamina juga diharapkan untuk lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai kondisi pasokan BBM. Informasi terkait ketersediaan pasokan yang aman dan pemantauan ketat selama 24 jam oleh Satgas Ramadhan dan Idul Fitri 2026 perlu disampaikan secara transparan. Hal ini penting untuk menenangkan masyarakat dan mencegah panic buying.
Sebelumnya, Kapolda Pipit Rismanto telah menegaskan bahwa stok BBM cukup dan masyarakat tidak perlu melakukan panic buying. Pernyataan ini disampaikan seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar pada Kamis (12/3/2026). Ia juga memerintahkan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap penimbun BBM.
Sumber: AntaraNews