Fakta Unik: Pemegang Saham Minta Sendiri! OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat
OJK resmi cabut izin BPR Artha Kramat di Tegal atas permintaan pemegang saham yang ingin fokus ke bank lain, semua kewajiban nasabah telah diselesaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keputusan penting ini diambil berdasarkan permohonan langsung dari pemegang saham bank tersebut, sebuah langkah yang dikenal sebagai self liquidation.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025. Dokumen tersebut secara resmi berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2025. Penyerahan salinan Surat Keputusan Pencabutan telah dilakukan secara tatap muka pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menjelaskan bahwa alasan utama di balik pencabutan izin ini adalah permintaan pemegang saham. Mereka ingin lebih fokus mengembangkan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna. Kedua bank ini diketahui berada dalam satu grup kepemilikan yang sama, menunjukkan strategi bisnis yang terpusat.
Alasan Strategis Pemegang Saham dan Fokus Bisnis Baru
Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat mengajukan permohonan pencabutan izin usaha dengan alasan strategis. Mereka berencana untuk mengalihkan fokus dan sumber daya ke pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna.
Hadiyanto Prabowo, selaku Pemegang Saham Pengendali, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi bisnis. Dengan memusatkan perhatian pada satu entitas, diharapkan pertumbuhan dan efisiensi operasional dapat ditingkatkan secara signifikan.
Langkah self liquidation ini menunjukkan adanya perencanaan matang dari pihak pemegang saham. Mereka ingin memastikan bahwa transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di sektor perbankan lokal. Ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja aset yang dimiliki.
Penyelesaian Kewajiban Nasabah dan Tanggung Jawab Berkelanjutan
Salah satu aspek krusial dalam proses pencabutan izin BPR Artha Kramat adalah penyelesaian kewajiban terhadap nasabah. Hadiyanto Prabowo menegaskan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan.
"Seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham," ujar Hadiyanto dalam pertemuan dengan OJK. Pernyataan ini memberikan jaminan keamanan bagi para nasabah yang sebelumnya menyimpan dananya di BPR tersebut.
Lebih lanjut, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab penuh. Mereka akan menanggung segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan BPR Artha Kramat. Tanggung jawab ini berlaku sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, memastikan perlindungan jangka panjang bagi pihak-pihak terkait.
Sumber: AntaraNews