Defisit Fiskal Indonesia Masih Terkendali, Tetap Bisa Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Defisit fiskal tercatat sebesar 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang masih berada di bawah batas aman 3 persen.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, berpendapat bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih dalam kondisi yang terkendali. Hal ini tercermin dari defisit fiskal yang mencapai 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang masih berada di bawah batas maksimum 3 persen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, angka defisit tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal.
Fithra menjelaskan bahwa pelebaran defisit APBN tidak dapat dipisahkan dari tekanan yang terjadi pada penerimaan negara. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan memburuknya fundamental ekonomi Indonesia. Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan penurunan penerimaan negara tahun lalu lebih disebabkan oleh normalisasi harga komoditas global, bukan karena lemahnya pengelolaan fiskal.
"Defisit APBN masih dalam koridor yang aman dan terkelola. Ini bukan sinyal krisis fiskal, melainkan respons kebijakan yang wajar di tengah siklus ekonomi saat ini," kata Fithra, Jumat (9/1).
Fithra menambahkan bahwa kebijakan anggaran yang ekspansif ini sangat relevan karena pemerintah perlu memanfaatkan instrumen fiskalnya untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Langkah ini terlihat dari paket stimulus yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu, yang berfokus pada perbaikan daya beli masyarakat dan perlindungan sosial.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp110,7 triliun untuk berbagai stimulus ekonomi. Anggaran ini mencakup sejumlah inisiatif, seperti diskon tarif listrik, dukungan pembiayaan untuk industri padat karya, bantuan pangan, serta diskon untuk transportasi. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, dan tiket pesawat.
"Seluruh kebijakan tersebut memang diperuntukkan untuk menjaga daya beli dan penyerapan tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa defisit tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi memang benar-benar memiliki tujuan nyata bagi kestabilan ekonomi," jelas Fithra. Ia juga menambahkan bahwa ruang fiskal Indonesia saat ini masih cukup memadai untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.
Rasio Utang
Selain defisit yang tetap berada dalam batas yang aman, kondisi ini juga didukung oleh rasio utang pemerintah terhadap PDB yang terjaga dengan baik. Pembiayaan juga mengalami perbaikan seiring dengan penurunan imbal hasil surat berharga negara.
"Untuk tahun 2026, posisi fiskal Indonesia masih sangat mumpuni untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen. Di sisi lain, komposisi belanja yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial, ketahanan pangan, pendidikan, dan infrastruktur diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat," tutupnya.