Daftar Terbaru Harga Pupuk Usai Turun 20 Persen Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, pemerintah mengurangi harga pupuk sebesar 20%.
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk sebesar 20% terhitung mulai hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025. Pengumuman ini disampaikan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian.
Menurut Amran, harga pupuk Urea yang sebelumnya Rp 2.250 per kilogram (kg) atau Rp 112.500 per sak kini menjadi Rp 1.800 per kg atau Rp 90.000 per sak. Sementara itu, harga pupuk NPK juga mengalami penurunan dari Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak menjadi Rp 1.840 per kg dan Rp 92.000 per sak.
“Atas perintah bapak Presiden tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20 persen berlaku mulai hari ini,” kata Aman.
Penurunan harga pupuk ini diakui sebagai hasil dari efisiensi biaya yang diterapkan dalam sistem pengolahan pupuk. Amran berharap, kebijakan ini dapat membantu meringankan beban kebutuhan petani. Ini merupakan langkah awal dalam tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini berita baik untuk petani seluruh Indonesia, 120 juta warga petani kita. Biasanya harga pupuk meningkat setiap tahun, tetapi kali ini turun berkat efisiensi yang merupakan gagasan besar Bapak Presiden Prabowo,” jelas Arman.
Amran menambahkan, penurunan harga pupuk sebesar Rp 450 per kg diharapkan dapat meringankan beban petani dan diperkirakan akan berdampak positif pada peningkatan produksi pertanian nasional.
Cabut 2.039 Kios Pupuk Beroperasi Ilegal
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah resmi mencabut izin usaha dari 2.039 kios pupuk bersubsidi karena terbukti melanggar aturan dengan menaikkan harga jual. Kerugian yang dialami oleh para petani diperkirakan mencapai Rp 600 miliar, berdasarkan asumsi satu tahun pelanggaran tersebut.
Amran menjelaskan bahwa sebenarnya petani seharusnya diuntungkan dengan adanya pemangkasan regulasi pupuk subsidi. Namun, masih terdapat sejumlah oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan meningkatkan harga jual pupuk kepada petani.
"Masih ada keluhan petani-petani seluruh Indonesia. Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut," kata Amran, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/10).
Petani Rugi Rp600 Miliar
Dalam catatan yang ada, sekitar 30 kios pupuk telah dicabut izinnya dalam satu tahun terakhir. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata jumlah kios pupuk yang melanggar aturan jauh lebih banyak dari yang diperkirakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa terdapat 2.039 kios yang melakukan pelanggaran dengan menaikkan harga produk mereka sebesar 18-20 persen. Akibat tindakan tersebut, para petani mengalami kerugian yang mencapai Rp 600 miliar dalam setahun.
"Sekali lagi, hari ini yang 2.039 izinnya dicabut, akan diperiksa, diinvestigasi ke bawah. Dan itu terjadi pada 6.383, kejadian. Contoh nih, satu kios, ureanya naik, urea dan NPK-nya naik," kata Amran.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kios-kios yang melanggar, dan investigasi akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para petani. Dengan adanya langkah ini, diharapkan pelanggaran yang merugikan petani dapat diminimalisir di masa mendatang.
Pemilik Kios Bisa Ajukan Keberatan Terkait Pencabutan Izin
Sebelumnya, Amran menjelaskan bahwa pemilik kios masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Meskipun demikian, untuk saat ini, izin mereka tetap dicabut oleh Kementerian Pertanian.
Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai akibat dari pelanggaran yang terkait dengan peningkatan harga pupuk urea dan NPK subsidi yang mencapai 18-20 persen.
"Kami turunkan tim, mengecek, dan bukti-buktinya ada. Masih ada yang bermain-main naikkan harga. Ini merugikan petani ratusan miliar. Kalau kita hitung tadi, Rp 600 miliar satu tahun," tuturnya.