Mentan Pastikan Petani Tak Lagi Keluhkan Pupuk Subsidi Turun Harga 20 Persen
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan **pupuk subsidi turun harga** 20 persen telah menghilangkan keluhan petani, menjamin ketersediaan, dan memperkuat swasembada pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada lagi keluhan dari para petani terkait ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi. Hal ini menyusul implementasi kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang telah berlaku. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mentan Amran di Jakarta, Selasa (3/3), saat dikonfirmasi mengenai perkembangan program pupuk subsidi. Ia berada di sela kegiatan Pelepasan Ekspor Unggas dan Produk Turunannya ke negara Jepang, Singapura, dan Timor Leste. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen ini mulai berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani.
Dampak Positif Kebijakan Pupuk Subsidi bagi Petani
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk subsidi telah membawa dampak positif yang signifikan. Ia menekankan bahwa keluhan dari para petani terkait pupuk kini semakin berkurang drastis. Pemerintah secara bertahap dan terukur terus menyelesaikan berbagai persoalan distribusi yang mungkin muncul di lapangan.
Amran menegaskan bahwa masalah di sektor pertanian merupakan isu kompleks yang tidak dapat diselesaikan secara instan. Namun, dengan langkah-langkah konkret seperti penurunan harga pupuk, pemerintah menunjukkan komitmennya. Ini adalah bagian dari strategi besar untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor pertanian di Indonesia.
Kebijakan pupuk subsidi turun harga 20 persen ini, menurut Amran, masih akan terus berlanjut. Ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian. Tujuannya adalah mengawal capaian swasembada nasional yang menjadi prioritas utama.
Arahan Presiden dan Implementasi Penurunan Harga Pupuk
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo bertekad memastikan pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau oleh petani. Ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan.
Amran menegaskan tidak boleh ada keterlambatan maupun kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah konkret. Ini termasuk merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi yang panjang, dan menurunkan harga pupuk hingga 20 persen.
Yang lebih penting, penurunan harga ini dapat dilakukan tanpa harus menambah subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen ini berlaku mulai 22 Oktober 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Ketersediaan dan Alokasi Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2026
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Total volume yang disiapkan mencapai 9,8 juta ton, dengan nilai sekitar Rp46,87 triliun. Kesiapan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak antara Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian pada Senin, 29 Desember 2025, di Jakarta.
Dari total volume tersebut, alokasi khusus untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton. Jumlah ini konsisten dengan volume yang dialokasikan pada tahun 2025. Konsistensi volume ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas produktivitas pangan nasional. Ini sangat penting di tengah berbagai tantangan global yang terus berkembang.
Rincian alokasi mencakup 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK. Selain itu, terdapat dukungan untuk komoditas khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik. Kementerian Pertanian juga mencatat bahwa sembilan komoditas pangan pokok strategis telah mencapai swasembada. Ini meliputi beras, gula konsumsi, cabai besar, cabai rawit, jagung, minyak goreng, daging ayam, telur ayam, dan bawang merah.
Sumber: AntaraNews