Catat Jadwal Lengkap dan Cara Penukaran Uang di Bank Indonesia 2026
BI telah meluncurkan kembali layanan Penukaran Uang melalui program SERAMBI 2026. Pastikan untuk mengecek jadwal, batas maksimal, dan prosedur pendaftarannya.
Menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat, yakni Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di kalangan masyarakat, terutama pecahan kecil yang sering digunakan dalam tradisi berbagi saat Lebaran.
Inisiatif SERAMBI 2026 ini mencerminkan komitmen Bank Indonesia untuk menyediakan fasilitas yang mudah diakses dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Layanan ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai berkualitas, serta menjaga kualitas uang yang beredar di Indonesia. Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan penukaran uang dari Bank Indonesia 2026 melalui dua jalur utama yang praktis dan efisien.
Salah satu jalur utama adalah melalui layanan Kas Keliling BI, di mana proses pemesanan harus dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR yang tersedia di laman pintar.bi.go.id. Jalur kedua adalah melalui kantor cabang bank umum yang telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, memberikan pilihan yang fleksibel bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai yang dibutuhkan.
Pendaftaran Penukaran Uang di BI 2026 Bisa Secara Online Lewat PINTAR BI
Proses penukaran uang baru kini harus dilakukan secara daring melalui platform PINTAR BI. Masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran secara langsung di lokasi penukaran, sehingga langkah awal yang harus diambil adalah mengakses laman resmi https://pintar.bi.go.id/. Setelah masuk ke laman tersebut, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
Selanjutnya, Anda perlu menentukan provinsi serta lokasi kas keliling BI yang diinginkan, kemudian pilih jadwal penukaran yang sesuai dengan rencana Anda.
Setelah itu, lengkapi data pemesan yang diperlukan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Masukkan jumlah lembar uang Rupiah yang ingin Anda tukarkan, sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan; jika ada pecahan yang tidak ingin ditukarkan, Anda dapat membiarkannya bernilai 0.
Setelah semua informasi diisi, simpan dan unduh bukti pemesanan yang mencantumkan nomor referensi, kode pemesanan (QR code), lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian pecahan dan total nominal.
Jadwal dan Kuota Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026
Pemesanan untuk penukaran uang baru tahun 2026 akan dibuka dalam beberapa tahap. Di wilayah Pulau Jawa, pemesanan tahap pertama dimulai pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Pemesanan ini akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Proses penukaran fisik untuk periode pertama akan dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 27 Februari 2026 di lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran.
Untuk periode kedua, pemesanan di Pulau Jawa akan dimulai pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dan untuk luar Pulau Jawa pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran fisik untuk periode kedua akan berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Secara keseluruhan, program SERAMBI 2026 akan berlangsung dari 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh kantor kas Bank Indonesia. Ingatlah bahwa batas waktu pemesanan adalah H-7 sebelum kedatangan di lokasi kas keliling.
Perlu dicatat bahwa kuota penukaran terbatas dan dapat ditutup kapan saja setelah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus memantau akun Instagram resmi Bank Indonesia di @bank_indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pemesanan.
Syarat dan Ketentuan
Pada tahun 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal untuk penukaran uang sebesar Rp5.300.000 per individu. Rincian batasan per pecahan adalah sebagai berikut: untuk pecahan Rp50.000, maksimal 50 lembar atau setara dengan Rp2.500.000; untuk pecahan Rp20.000, maksimal 50 lembar atau Rp1.000.000; untuk pecahan Rp10.000, maksimal 100 lembar atau Rp1.000.000; untuk pecahan Rp5.000, maksimal 100 lembar atau Rp500.000; untuk pecahan Rp2.000, maksimal 100 lembar atau Rp200.000; dan untuk pecahan Rp1.000, maksimal 100 lembar atau Rp100.000.
Pada hari penukaran, masyarakat diwajibkan untuk hadir sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan di PINTAR BI. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah yang dilakukan melalui kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak. Penting untuk dicatat bahwa bukti pemesanan hanya berlaku untuk jadwal, lokasi layanan, nominal, dan pecahan uang yang telah dipesan.
Selain itu, penukar diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi diri saat berada di lokasi penukaran. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus disiapkan dalam jumlah yang tepat, dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun rapi tanpa menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples. Penukar juga diharapkan dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19.
Layanan dan Pengalokasian Dana oleh BI
Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai yang layak edar senilai Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan layanan penukaran selama bulan Ramadan dan Lebaran tahun 2026. Dari total tersebut, Rp8,6 triliun akan dialokasikan khusus untuk layanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI, dengan nominal maksimal Rp5,3 juta per paket.
Layanan penukaran uang ini akan tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan di seluruh Indonesia. Selain itu, layanan ini juga akan diadakan di kantor bank umum dan lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat. Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu direncanakan berlangsung pada tanggal 12 hingga 15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.
Prosedur Penukaran Uang
Masyarakat memiliki kesempatan untuk menukarkan uang Rupiah yang mengalami kerusakan atau tidak layak edar di kantor Bank Indonesia maupun di bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang rusak. Uang yang termasuk dalam kategori tidak layak edar mencakup uang yang lusuh, cacat, rusak, serta uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Proses penukaran uang rusak dimulai dengan membawa uang tersebut ke kantor BI atau bank umum untuk dilakukan pemindaian oleh petugas. Apabila uang tersebut memenuhi syarat, maka akan diganti dengan nominal yang setara. Namun, jika tidak memenuhi kriteria, petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
Uang kertas Rupiah yang dapat diganti sesuai nominal harus memiliki ciri-ciri yang menunjukkan keaslian, seperti memiliki fisik yang lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, dan merupakan satu kesatuan baik dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Uang rusak tidak akan mendapatkan penggantian jika ukurannya sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, tidak merupakan satu kesatuan dengan nomor seri yang berbeda, atau kerusakan terjadi akibat tindakan yang disengaja.
Penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran bisa dilakukan sebesar nilai nominalnya selama masih dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan dan keasliannya dapat dikenali. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang rusak melalui pemesanan online di laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.