Bisakah Pengemudi Ojol Dapat THR?
Sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut mendapat THR.
Sejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) telah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya tunjangan hari raya (THR). Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terletak di Jakarta.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, termasuk dalam hal THR, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
"Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha)," kata Lily.
Dia juga menambahkan, "Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami."
Selain itu, Lily mengungkapkan bahwa massa menuntut Kemnaker untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi. Hal ini termasuk mendesak perusahaan aplikator agar memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pengemudi dan keluarganya.
"Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi," demikian pernyataan dari Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat melakukan aksi.
Di sisi lain, pembahasan mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pemerintah membuat regulasi yang menjadikan driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra aplikator
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) memberikan perhatian terhadap hubungan kemitraan antara pengemudi ojek daring (ojol) dan aplikator atau platform transportasi online.
Wamenaker Noel menekankan bahwa definisi status kemitraan antara pekerja ojek online dan angkutan daring dengan platform tersebut sangatlah penting.
Hubungan kemitraan seharusnya memposisikan kedua belah pihak pada tingkat yang setara tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
"Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah," ungkap Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada hari Senin.
Dalam konteks ini, hubungan kemitraan sering kali lebih menguntungkan pihak aplikator, yang dapat menetapkan tarif rendah dan secara sepihak memotong penghasilan mitra mereka.
Oleh karena itu, salah satu fokus utama Kemnaker saat ini adalah menciptakan dan memperkuat payung hukum untuk para pekerja angkutan daring.
"Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," jelas Noel.
"(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintah) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver," tambahnya.
Jaminan Hukum
Menurut pendapatnya, sangat penting untuk memastikan kepastian hukum bagi para pengemudi serta menegaskan perlunya aplikator untuk menetapkan aturan yang jelas dan transparan. Hal ini menjadi krusial demi kesejahteraan sekitar 4 hingga 5 juta pengemudi ojek online yang beroperasi di tiga platform utama di Indonesia saat ini.
"Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason (alasan)-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui," kata Noel. Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan pemerintah dalam mengawasi kebijakan yang diambil oleh aplikator.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi para pengemudi untuk memperjuangkan hak-hak mereka. "Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan," ujarnya menambahkan. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat lebih diperhatikan dan ditingkatkan.