Drivel Ojol Minta Pemerintah Buat Aturan Pemberian THR, Wamenaker Respons Begini
Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti driver ojol (ojek online), taksol (taksi online) dan kurir.
Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif.
THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengaku pihaknya tengah mengkaji dan berdiskusi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pemberian THR untuk para driver ojol.
"Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita," kata Immanuel kepada media, Jakarta, Jumat (31/1).
Kategori Pekerja, Bukan Mitra
Noel sapaan akrabnya ini menyampaikan mengenai status kemitraan driver ojol. Menurut ILO, mereka sebenarnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra. Menurutnya ada kesalahan definisi di sini, dan pihaknya sedang berupaya mengomunikasikannya dengan baik kepada rekan-rekan di Grab, Gojek, Maxime, serta para aplikator lainnya.
"Saya sampaikan soal status kemitraan mereka. karena kalau menurut ILO, itu mereka adalah pekerja bukan mitra. ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.
Menurut Noel, para aplikator seharusnya lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan para driver ojek online. Dengan begitu, berbagai tuntutan yang sering muncul dapat diminimalkan atau bahkan dicegah sejak awal.
"Jadi banyak juga tuntutan-tuntutan driver ojek itu sebenarnya terpenuhi di aplikator, aplikator juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menjadi tuntutan kawan-kawan driver dan semoga nanti ada instrumen yang sifatnya Peraturan Pemerintah (PP) atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tutup Noel.