BEI Minta Emiten Naikkan Free Float Minimal 15 Persen, Bos BUMA: Kita Enggak Masalah
Saat ditanya lebih lanjut mengenai posisi free float saat ini, ia menyebut angkanya sudah berada di kisaran 30-an persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan emiten untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik atau free float menjadi minimal 15 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan tercatat di pasar modal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur BUMA Internasional Grup Iwan Fuad Salim menegaskan bahwa BUMA Internasional Grup tidak memiliki persoalan dengan rencana peningkatan free float minimal menjadi 15 persen.
"Kita enggak masalah. Kita sudah lebih dari itu. Gak ada masalah," kata Iwan dalam acara Buka Puasa Bersama, di Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai posisi free float saat ini, ia menyebut angkanya sudah berada di kisaran 30-an persen. Hal ini mengindikasikan porsi saham publik perusahaan telah jauh melampaui ketentuan minimum yang diwacanakan.
“(Free float BUMA) tiga puluhan something kalau gak salah,” imbuhnya.
Dengan komposisi tersebut, perusahaan dinilai telah memiliki tingkat likuiditas yang relatif baik di pasar. Free float yang lebih besar umumnya memberikan ruang transaksi yang lebih aktif karena saham yang beredar di publik lebih banyak.
Kondisi ini juga mencerminkan kesiapan perusahaan dalam memenuhi berbagai kebijakan baru yang diterapkan oleh BEI. Ia menegaskan, dengan free float di atas 30 persen, perusahaan tidak perlu melakukan aksi korporasi tambahan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Pengungkapan UBO BUMA
Selain isu free float, Iwan juga menyinggung soal pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Ia menegaskan bahwa perusahaan telah lebih dulu mengumumkan informasi tersebut bahkan sebelum aturan terbaru diberlakukan.
Menurutnya, keterbukaan mengenai UBO bukanlah hal baru bagi perusahaan. Informasi tersebut telah diungkapkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik.
"Kita announce sudah malah sebelum ada peraturan ini. Jadi kalau dilihat prospektus kita di bursa yang menyangkut obligasi itu setelah kita announce," pungkasnya.