Bapanas Pastikan Beras Ekspor Arab Saudi Kantongi Health Certificate
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras ekspor ke Arab Saudi telah mengantongi Health Certificate (HC), menjamin standar keamanan pangan internasional dan mendukung kebutuhan jemaah haji Indonesia.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi bahwa beras yang akan diekspor menuju Arab Saudi telah dilengkapi dengan dokumen Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan. Dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan dan memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di negara tujuan impor. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjamin kualitas produk pertanian yang diekspor.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa sertifikat HC ini secara tegas menyatakan beras Perum Bulog memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan. Penerbitan dokumen penting ini dilakukan secara kolaboratif oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten.
Ekspor beras perdana sebanyak 2.280 ton ini secara khusus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun 2026. Inisiatif ini tidak hanya menjadi sejarah baru bagi Indonesia dalam sektor pangan, tetapi juga merupakan implikasi positif dari keberhasilan swasembada beras yang telah dicapai pada akhir tahun 2025 tanpa adanya importasi.
Pentingnya Health Certificate dalam Ekspor Beras
Health Certificate (HC) berfungsi sebagai bukti higiene sanitasi dalam bentuk Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). Sertifikat ini menjamin bahwa beras Bulog telah memenuhi berbagai persyaratan ketat, termasuk batas maksimal cemaran logam berat dan mikotoksin, batas maksimal residu pestisida, serta standar mutu dan label yang berlaku. Keberadaan HC sangat krusial untuk memastikan produk pangan aman dikonsumsi.
Bapanas, dalam kapasitasnya sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat, memiliki kewenangan penuh untuk memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan lintas negara. Proses penerbitan HC telah diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah bersama Bulog, menunjukkan efisiensi dan koordinasi yang baik antarlembaga.
Andriko Noto Susanto juga menambahkan bahwa Bapanas, bersama dengan OKKPD Jawa Timur dan Jawa Barat, siap untuk memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras selanjutnya. Kesiapan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap peningkatan volume ekspor beras Indonesia ke pasar internasional.
Proses dan Tujuan Ekspor Beras ke Arab Saudi
Penerbitan HC merupakan salah satu rangkaian penting guna menjamin keamanan dan mutu pangan beras yang diekspor, bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia yang juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC). Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek keamanan dan kualitas pangan telah diverifikasi secara menyeluruh sebelum produk dikirim.
Dokumen HC ekspor beras ini nantinya akan digunakan oleh importir di Arab Saudi untuk melakukan registrasi melalui Food Import Registration System (FIRS) Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Ini adalah prosedur standar yang harus dilalui untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi impor pangan di Arab Saudi.
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik langkah ekspor beras ke Arab Saudi, menyebutnya sebagai sejarah baru bagi Indonesia. Menurut Amran, ekspor ini merupakan aksi nyata pemerintah sebagai implikasi positif dari swasembada beras yang telah diraih, menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan bahkan berkontribusi pada pasar global.
Kebutuhan Beras untuk Jemaah Haji
Ekspor beras ke Arab Saudi ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan petugas haji Indonesia pada tahun 2026, yang diperkirakan mencapai total 205.420 orang. Dengan asumsi konsumsi rata-rata 170 gram nasi per orang per hari, total kebutuhan beras yang diekspor mencapai 2.280 ton.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merencanakan bahwa setiap jemaah haji akan mendapatkan porsi nasi seberat 170 gram setiap kali makan, yang akan didampingi lauk 80 gram, sayur 75 gram, serta air mineral dan pelengkap lainnya. Perencanaan ini menunjukkan perhatian terhadap asupan gizi jemaah selama menunaikan ibadah haji.
Jumlah kebutuhan beras tersebut dihitung berdasarkan frekuensi makan jemaah yang mencapai 78 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 6 kali di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Perhitungan detail ini memastikan ketersediaan pangan yang memadai bagi seluruh jemaah selama periode haji.
Sumber: AntaraNews