Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.192 Triliun di Oktober 2025
Pertumbuhan aset dalam industri perasuransian didorong oleh peningkatan aset di segmen asuransi komersial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, total aset di sektor industri perasuransian mencapai Rp 1.192,11 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 5,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pencapaian ini sebagai indikasi stabilitas dalam sektor keuangan non-bank. "Untuk perkembangan industri asuransi per Oktober 2025, aset industri mencapai Rp 1.192,11 triliun atau naik sebesar 5,16 persen year-on-year," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12/2025).
Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan aset di segmen asuransi komersial yang mencapai Rp 970,98 triliun, tumbuh 6,23 persen dibandingkan tahun lalu. Kinerja asuransi komersial juga menunjukkan hasil positif, dengan akumulasi pendapatan premi dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp 272,78 triliun, meningkat 0,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 1,11 persen year-on-year dengan total nilai Rp 148,86 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen year-on-year dengan nilai Rp 123,92 triliun.
"Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk-based capital atau RBC masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen, yang masih di atas ambang batas sebesar 120 persen," jelas Ogi.
Peta Jalan untuk sektor perasuransian yang mencakup empat pilar prinsip utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia untuk periode 2023-2027. Tema yang diusung dalam peta jalan ini adalah "Restoring Confidence through Industrial Reform".
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan bahwa peta jalan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai panduan bagi OJK, asosiasi, dan industri perasuransian dalam merancang strategi pengembangan dan penguatan selama lima tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini merupakan langkah penting OJK dalam melakukan reformasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Mahendra juga menyatakan bahwa momen peluncuran peta jalan ini dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi, termasuk pelaksanaan peta jalan yang telah diluncurkan. Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi, dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," kata Mahendra, dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Semangat peta jalan ini sejalan dengan tujuan OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk mendalami pasar, meningkatkan inklusi, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Destination Statement OJK untuk periode 2022-2027. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, juga menegaskan bahwa OJK menginisiasi Industrial Reform melalui peta jalan ini bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor perasuransian.
Pada proses penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melalui berbagai tahapan dan diskusi dengan banyak stakeholder terkait. Hal ini dilakukan agar peta jalan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan dari perspektif regulator, industri, pemegang polis, serta seluruh pelaku perasuransian.
Literasi masyarakat masih rendah
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 dirancang untuk mengatasi berbagai masalah strategis dan tantangan yang dihadapi oleh sektor perasuransian di Indonesia. Berdasarkan data dari OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih terbilang rendah, yaitu hanya 2,27 persen jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi di Indonesia masih memerlukan pengembangan yang signifikan.
Selain itu, tingkat densitas asuransi juga belum optimal, dengan angka mencapai Rp 1.923.380 per penduduk pada akhir tahun 2022. Dalam rangka mencapai target yang ditetapkan, diharapkan pada tahun 2027 tingkat penetrasi asuransi dapat meningkat menjadi 3,2 persen, dan densitas asuransi mencapai Rp 2.400.000 per penduduk.
Dari sudut pandang konsumen, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa literasi dan inklusi masyarakat terhadap sektor asuransi masih lebih rendah dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Data menunjukkan bahwa tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 berada di angka 31,7 persen, sementara tingkat inklusinya hanya mencapai 16,6 persen. Hal ini mengindikasikan adanya faktor-faktor tertentu yang menghambat minat masyarakat untuk berasuransi, meskipun sebagian besar dari mereka menyadari manfaat produk asuransi dalam mengelola risiko individu dan bisnis.
Selain itu, industri perasuransian juga menghadapi beberapa isu strategis, seperti dukungan permodalan perusahaan asuransi, penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang bermasalah, digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis, serta perluasan jangkauan layanan perusahaan perasuransian.
Membangun kembali kepercayaan melalui reformasi industri
Dengan diluncurkannya peta jalan ini, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya untuk merespons berbagai isu strategis demi mewujudkan sektor perasuransian yang sehat dan kredibel. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan.
Reformasi industri dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Peta jalan ini didasarkan pada empat pilar utama yang menjadi prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
- Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian.
- Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian.
- Pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian; dan
- Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar ini akan dilaksanakan dalam tiga fase berbeda selama periode 2023 hingga 2027. Fase pertama adalah penguatan fondasi, diikuti dengan fase konsolidasi dan penciptaan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan serta pertumbuhan. Dengan demikian, diharapkan peta jalan ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perasuransian di Indonesia.