APHI Ungkap Dampak Pencabutan Izin PBPH pada Ekspor Hasil Hutan Nasional
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyoroti dampak pencabutan izin PBPH terhadap ekspor hasil hutan, ketenagakerjaan, dan rantai pasok industri kehutanan nasional. Ini bisa jadi ancaman serius!
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melakukan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan berdampak signifikan. Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.010.991 hektar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal APHI, Purwadi Soeprihanto, menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya mempengaruhi operasional perusahaan semata. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengancam kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan.
Kebijakan pencabutan izin PBPH ini diperkirakan akan memiliki efek domino yang luas. Terutama pada sektor hulu hingga hilir industri kehutanan nasional. Dampak tersebut meliputi penurunan pasokan bahan baku, hambatan proses produksi, hingga penurunan kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk Indonesia.
Ancaman Sosial-Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera tersebut diperkirakan akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan. Angka ini mencakup pekerja di sektor hulu maupun hilir industri kehutanan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.
Purwadi Soeprihanto menekankan bahwa dampak ini sangat luas dan menyentuh kehidupan. Ribuan keluarga yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan akan menghadapi kesulitan ekonomi. Hal ini berpotensi memicu masalah sosial baru di masyarakat setempat.
Ketahanan sosial-ekonomi daerah yang bergantung pada sektor kehutanan akan terganggu secara fundamental. APHI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Asosiasi ini berencana melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah untuk membahas mitigasi dampak tersebut.
Gangguan Rantai Pasok dan Kinerja Ekspor
Selain dampak ketenagakerjaan, keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan juga terancam. Industri kehutanan nasional saat ini sangat tergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik. Penurunan pasokan bahan baku dari hulu akan berdampak langsung pada proses produksi di industri hilir.
Penurunan produksi ini pada gilirannya akan berdampak pada kinerja ekspor hasil hutan. Daya saing produk hasil hutan Indonesia di pasar global juga berpotensi menurun secara signifikan. Hal ini tentu akan merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin ini akan menurunkan nilai perdagangan produk hasil hutan domestik. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak ekspor, dan devisa ekspor diperkirakan berkurang hingga 125,29 juta dolar AS per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplier terhadap perekonomian daerah.
Respons APHI dan Harapan Perbaikan Tata Kelola
APHI menegaskan menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Namun demikian, pihaknya mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan. Tujuannya adalah agar perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi yang tidak diinginkan.
Asosiasi ini berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan. APHI akan memastikan penerapan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Konsultasi dengan Pemerintah akan menjadi prioritas untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews