Anggaran Pendidikan 2025 Rp724,3 Triiun, Buat apa Saja?
Peran sekolah swasta patut diperhatikan pemerintah dalam pemerataan pendidikan.
Di tengah upaya efisiensi anggaran nasional, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap sektor pendidikan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp724,3 triliun atau 20 persen dari total APBN, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan peningkatan signifikan dari alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp660,8 triliun.
Kenaikan ini menegaskan keberlanjutan pemenuhan mandatory spending pendidikan yang telah dilakukan pemerintah sejak 2009. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dari total anggaran, sebanyak Rp297,2 triliun dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat. Dana ini akan mendanai sejumlah program unggulan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, serta pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 477,7 ribu guru non-PNS.
Sementara itu, dana sebesar Rp347,1 triliun disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah. Alokasi ini akan mendukung pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,4 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD bagi 6,1 juta anak usia dini, TPG bagi 1,5 juta guru non-PNSD dan PPPK, serta revitalisasi infrastruktur pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk 14.690 fasilitas pendidikan dan 21 perpustakaan daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp80 triliun untuk sektor pendidikan melalui skema pembiayaan. Dana ini mencakup pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada 49.971 penerima (kumulatif), program beasiswa gelar dan non-gelar hasil kerja sama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, serta pendanaan berbagai kegiatan riset.
Peran Sekolah Swasta
Menurut Pengamat Ekonomi dari Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita keputusan ini sangat bagus secara sosial dan konstitusional. Karena beberapa di sekolah negeri memang sudah terbilang gratis walaupun tetap ada bayarannya, namun tidak signifikan.
"Jadi untuk membuatnya lebih merata secara moral dan konstitusional, MK merasa berkewajiban untuk membuat itu berlaku untuk semua pihak, termasuk buat sekolah swasta," kata Ronny kepada merdeka.com, Rabu (28/5).
Ronny menjelaskan secara realitas objektif, mayoritas siswa yang bersekolah di swasta berasal dari dua kelompok, mereka yang tidak diterima di sekolah negeri, serta masyarakat kelas menengah ke atas yang lebih percaya pada institusi pendidikan swasta. Namun, hal ini dinilai berisiko karena tidak semua sekolah swasta memiliki kecukupan dana atau anggaran yang memadai.
"Bahkan sebagian yayasan-yayasan yang tidak terkenal dalam tanda kutip itu kan masih kekurangan dana untuk menjalankan operasional sekolahnya," tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyikapi kondisi ini. Jika ada sekolah swasta yang berkontribusi signifikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi tidak memiliki kapasitas fiskal untuk menggratiskan biaya pendidikan, maka pemerintah seharusnya melakukan intervensi.
"Jadi harus ada pemisahan yang jelas mana sekolah swasta yang memang tidak mampu tapi bertahan selama ini, ikut membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kalau kira-kira digratiskan mereka akan tepar gitu dalam tanda kutip, nah pemerintah harus membantu itu," terangnya.
Sumber Dana
Dia menilai sekolah swasta yang terintegrasi yakni yang memiliki jenjang pendidikan lengkap dari TK hingga perguruan tinggi, umumnya mampu melakukan subsidi silang dari unit-unit pendidikan yang berbayar seperti SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Dalam kasus seperti ini, dia menilai, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi. Ia menganggap mekanisme subsidi silang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari lembaga swasta yang memiliki pendapatan besar, yang kemudian digunakan untuk mendukung operasional sekolah dasar mereka yang digratiskan.
"Jadi cuma dari perkembangan yang ada kan pasti banyak yayasan swasta yang tidak punya kemampuan untuk menggratiskan itu, karena itu salah satu pendapatan mereka, bahkan salah satu nadi kehidupan mereka dalam menjalankan operasional sekolah SD. Jadi ini harus dipikirkan oleh pemerintah, dan saya menduga akan tetap ada APBN yang harus digunakan untuk menutup itu," paparnya.
Selain itu, Ronny menekankan pentingnya perhitungan kemampuan pemerintah dalam memberikan intervensi kepada sekolah-sekolah swasta yang tidak mampu, agar tetap dapat bertahan dan menjalankan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, akan ada dampak fiskal terhadap APBN karena banyak sekolah swasta yang hanya berjuang untuk bertahan hidup.
"Jadi akan ada imbas APBN-nya, saya yakin, karena tidak semua swasta itu mampu, bahkan banyak swasta yang cuma untuk bertahan hidup aja," tambahnya.
Lebih lanjut, apabila pendapatan mereka dari jenjang sekolah dasar dihilangkan, kemampuan mereka untuk menjalankan operasional akan sangat menurun, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah.
Dia meyakini bantuan tersebut sebagian besar harus berasal dari APBN, meskipun di daerah tertentu bantuan juga bisa datang dari CSR perusahaan besar. Namun, ia menegaskan potensi beban fiskal ini harus benar-benar diperhitungkan oleh pemerintah.
"Dan mau tidak mau pemerintah membantunya harus pakai APBN. Itu mayoritas saya yakin akan dari APBN, mungkin di daerah-daerah tertentu yang punya perusahaan besar bisa menggunakan CSR perusahaan dan lain-lain. Tapi intinya bahwa akan ada impas fiskalnya, dan ini harus dihitung oleh pemerintah," Ronny mengakhiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.