Anggaran Kementerian-Lembaga Dipangkas, Bahlil: Silakan Tanya Sri Mulyani
Bahlil mengatakan, wewenang soal pemotongan anggaran kementerian dan lembaga negara itu sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tak mau menanggapi kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Bahlil mengatakan, wewenang soal pemotongan anggaran kementerian dan lembaga negara itu sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Bahlil, Menteri ESDM hanya mengurus kebijakan terkait energi dan sumber daya mineral.
"Menyangkut dengan pemotongan anggaran, wah, saya, itu kan bukan domain saya sebagai menteri ESDM ya. Itu silakan saja ke menteri keuangan (Sri Mulyani), bukan saya. Kalau ditanya tentang mineral batu bara dan minyak, kalau LPG ke saya," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Sabtu (8/2).
Bahlil menyampaikan, setiap kementerian dan lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda-beda. Oleh karenanya, dia ogah berkomentar banyak mengenai kebijakan yang bukan wewenang Kementerian ESDM.
"Itu juga kita menteri-menteri ini harus pintar-pintar. Jangan mengomentari atau seolah-olah mengetahui secara dalam terhadap tupoksi kementerian lain. Kalau saya nggak bisa mengomentari itu terlalu dalam," jelas Bahlil.
Bahlil menuturkan, dia tak berhak mengomentari secara dalam terhadap wewenang kementerian lain. Setiap pembantu Presiden, kata dia harus mendukung apapun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah melalui Presiden.
"Wajib menterinya ikut, nggak boleh nggak ikut. Itu pandangan kami. Jadi, helikopter view-nya kan yang tahu tentang bagaimana negara ke depan, itu kan dibawa pimpinan seorang presiden dan wakil presiden. Jadi, silakan teknisnya kalau keuangan, ada di kementerian keuangan," kata dia.
Instruksi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Langkah ini mencakup pengurangan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah, dengan tujuan utama mendukung program-program pemerintah yang berdampak cepat (quick wins).
Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Instruksi efisiensi anggaran ini telah berdampak pada berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, misalnya, telah meningkatkan penggunaan rapat virtual untuk menghemat biaya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Meskipun kebijakan ini bertujuan mulia, kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap ekonomi nasional tetap ada jika tidak dijalankan dengan cermat.
Potensi dampak negatif tersebut meliputi penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian investasi publik, minimnya penciptaan lapangan kerja, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang sangat ketat untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut.
Pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan program-program penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.