Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.
Pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.
Konsumsi rokok elektrik atau vape diklaim memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, rokok elektrik sepenuhnya aman dikonsumsi.
Jaminan itu juga diperkuat dengan adanya legalitas dari pemerintah berupa aturan dalam bentuk Omnibus Law Kesehatan yang turut mengakomodasi rokok elektrik atau vape.
"Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan yang didasari oleh profile resiko sehingga kedepannya standard dan keamanan setiap produk tembakau dapat ditentukan berdasarkan karakteristik produk nya masing masing, tidak sama rata,” ujar Teguh.
Sebelumnya, menurut penelitian Dr Colin Mendelsohn, seorang praktisi yang fokus pada tobacco treatment di Sydney, Australia.
Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa banyak studi mengkonfirmasi bahwa sebagian besar biomarker kanker yang terdapat pada perokok, tidak ditemukan pada orang yang menggunakan rokok elektrik.
Sejumlah peneliti memprediksi bahwa risiko kanker dari menggunakan rokok elektrik hanya 0,23 persen - 0,4 persen dari produk tembakau lain. Ada juga penelitian yang menyatakan bahwa risiko terkena kanker paru-paru dari rokok elektrik lebih kecil sampai dengan 50.000 kali.
Sebelumnya, kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.
Hal ini tidak terlepas dari maraknya produk rokok elektrik yang tengah digandrungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaVape atau rokok elektrik memiliki dampak berbeda dibanding rokok konvensional pada kesehatan gigi dan mulut.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaDokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaSurel termasuk wujud perkembangan teknologi yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaSurvei Litbang Kompas terbaru menyatakan, elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD merosot
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya