Penjelasan Hukum Perempuan Mengantarkan Jenazah ke Pemakaman, Dilarang?
Hukum perempuan mengantarkan jenazah ke pemakaman dalam Islam diperdebatkan, simak penjelasannya di sini.
Hukum perempuan mengantarkan jenazah ke pemakaman menjadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan ulama. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan ini hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Perdebatan ini muncul karena tidak ada larangan tegas yang melarang perempuan untuk mengantar jenazah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengantar jenazah bagi perempuan tidak dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Ummu Athiyah RA yang menyatakan bahwa mereka dilarang mengantar jenazah, namun larangan tersebut tidak ditekankan. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak sekuat larangan-larangan lainnya.
عن أم عطية رضي الله عنها قالت نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا
Artinya: Dari Ummi Athiyyah ra, ia berkata, “Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Di sisi lain, sebagian ulama, termasuk Imam Malik, berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan mengantar jenazah. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang perempuan untuk melakukannya. Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum perempuan mengantarkan jenazah ke pemakaman adalah masalah furu'iyah yang tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.
Alasan di Balik Makruh Mengantar Jenazah
Beberapa alasan sering dikemukakan untuk memakruhkan perempuan mengantar jenazah. Pertama, kondisi emosional perempuan dianggap lebih mudah terpengaruh, sehingga kehadiran mereka di pemakaman dikhawatirkan akan mengganggu prosesi. Kedua, secara fisik, perempuan dianggap kurang kuat untuk membantu dalam proses pengurusan jenazah.
Ketiga, terdapat kekhawatiran akan tersingkapnya aurat perempuan selama proses pengurusan jenazah. Namun, perlu dicatat bahwa alasan-alasan ini bersifat interpretatif dan tidak mutlak. Banyak perempuan yang tetap ikut serta dalam mengantar jenazah tanpa dianggap melanggar syariat.
Yang terpenting adalah menjaga adab dan kesopanan selama prosesi pemakaman. Dalam praktiknya, partisipasi perempuan dalam mengantar jenazah sudah sangat lazim di zaman sekarang dan dapat dibenarkan karena adanya hajat.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Ini
Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, larangan untuk mengantar jenazah bersifat longgar. Mereka menegaskan bahwa larangan ini tidak sekuat larangan atas perbuatan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak dikuatkan dalam pelaksanaannya.
ولم يعزم علينا أي لم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم، والقول بالكراهة هو قول الجمهور وحملوا أحاديث التشديد على اختلاف حالات النساء
Artinya: Larangan itu tidak dikuatkan pada kami, yaitu tidak ditekankan atas kami dalam pelarangannya sebagaimana larangan lain yang ditekankan atas kami. Seolah Athiyyah ra mengatakan, kami dimakruh untuk mengiringi jenazah tanpa keharaman. Pernyataan makruh ini dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka menafsirkan hadits yang menyulitkan itu pada kondisi perempuan yang berbeda (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).
Dalam konteks ini, perempuan yang mengantar jenazah tetap harus menjaga adab di jalan, adab di makam, dan adab keluar rumah selama upacara pemakaman berlangsung. Pada masa lalu, masyarakat menganggap tabu ketika perempuan mengiringi jenazah hingga ke pemakaman, namun kini pandangan tersebut mulai berubah.
Para ustadz dan ustadzah mungkin menyampaikan larangan tersebut berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadis riwayat Ummu Athiyyah RA. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, tidak sampai pada makruh tahrim. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih diperbolehkan untuk ikut mengantar jenazah dengan tetap menjaga adab yang baik.