Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ketahui Pula Hukumnya
Terdapat anjuran khusus dalam Islam yang wajib diperhatikan bagi wanita haid yang hendak berziarah.
Terdapat anjuran khusus dalam Islam yang wajib diperhatikan bagi wanita haid yang hendak berziarah.
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ketahui Pula Hukumnya
Ziarah kubur adalah salah satu tradisi umat muslim Nusantara yang masih dipraktikkan secara umum hingga saat ini. Dianggap tidak bertentangan dengan syariat, ziarah kubur biasanya dilakukan dalam lingkup keluarga seperti mengunjungi makam kakek nenek, ayah ibu, dan handai taulan terdekat lain yang telah meninggal. Peziarah akan mendoakan arwah-arwah orang yang telah meninggal tersebut agar tenang dan diterima amal ibadahnya selama hidup di dunia.
Mengutip NU Online, dilihat dari sejarahnya secara hukum Islam awalnya ziarah kubur dilarang dilakukan. Sebab, Rasulullah SAW khawatir dengan keimanan para Sahabat yang baru beralih dari agama jahiliyah ke agama Islam.
Seiring perkembangan, ada beberapa hal yang menjadi pertentangan perihal tradisi ini, yakni ziarah kubur bagi wanita haid. Seperti apa hukum dan tata cara ziarah kubur bagi wanita haid?
Awalnya Tak Diizinkan
Ya, praktik ziarah kubur adalah hal yang awalnya tak diizinkan untuk dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Selain khawatir akan kegoyahan iman para umatnya yang baru saja meyakini keberadaan agama Islam, ziarah kubur juga ditakutkan akan membawa kecenderungan untuk menganggap sosok yang sudah dikuburkan bisa memberikan manfaat atau mudharat bagi yang berziarah.
Tentu saja hal tersebut adalah perilaku syirik yang mesti dihindarkan, mengingat yang bisa memberikan kemanfaatan dan kemudharatan hanyalah Allah SWT semata. Namun lambat laun, Rasulullah SAW memandang iman para Sahabat telah cukup kuat, sehingga mengizinkan mereka untuk berziarah.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya, “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).”
Dapat dipahami dari hadist ini bahwa Rasulullah SAW mengizinkan umat Islam untuk berziarah, dengan harapan agar hati mereka menjadi lunak, mata mereka meneteskan air mata taubat dan membuat mereka ingat akan akhirat. Rasulullah juga memberi peringatan agar para peziarah tidak berkata buruk pada saat berziarah.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Terkhusus bagi wanita, pernah suatu ketika Rasulullah SAW awalnya tak mengizinan mereka untuk ikut berziarah.
Hal tersebut terdapat dalam hadis berikut:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.)
Meski demikian, Ummu Athiyah berkomentar bahwa larangan tersebut tidak terlalu serius, beliau menyatakan:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya: “Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).”
Penyebab Rasulullah pernah melarang wanita berziarah tertuang dalam hadist riwayat Anas bin Malik berikut:
مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179).
Dari hadist di atas, dapat dilihat bahwa apabila Rasulullah hendak secara tegas melarang wanita berziarah, tentu Rasul akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun kenyataannya, tidak dilakukan.
Rasulullah hanya menyuruhnya bersabar.Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa larangan wanita berziarah adalah apabila ada kemungkinan mereka akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah. Hal ini sebagaimana praktik yang sebelumnya dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah, di mana mereka akan menangisi orang yang meninggal hingga meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan. Namun, jika dipastikan bahwa wanita yang berziarah mampu mengendalikan dirinya, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Sementara itu, dalam kaitannya dengan ziarah kubur bagi wanita haid, Islam memiliki beberapa pandangan mengenainya.
Syariat Islam menegaskan bahwa bagi wanita yang sedang haidh, maka hal-hal yang tidak diperkenankan baginya adalah salat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.
Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang untuk dilakukan oleh wanita haid.
Jadi, wanta haid tetap diperbolehkan untuk berziarah asalkan tetap mengikuti aturan yakni tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan ketidakrelaan terhadap takdir Allah.
Berikut beberapa perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid:
1. Wanita haid boleh berziarah
Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang bersifat umum baik bagi laki-laki ataupun perempuan yang bunyinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406).
2. Wanita haid berziarah hukumnya makruh
Hal ini karena adanya pendapat ulama yang bertentangan. Ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya.
3. Wanita haid dilarang ziarah
Pendapat ini banyak dianut oleh para ulama mahzab Maliki dan didasari oleh hadits berbunyi: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374).
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Secara umum, wanita haid diperbolehkan untuk berziarah ke makam. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Berwudhu sebelum berkunjung ke makam.
2. Membaca salam sebelum memasuki makam.
3. Tidak boleh membaca surat Yasin saat berziarah. Namun boleh membaca tahlil, dzikir, dan surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, Al-Ikhlas, An-Nas, dan Al-Falaq.
4. Diperbolehkan membaca Ayat Kursi. Namun dilarang untuk membaca ayat Al-Qur’an yang bertujuan untuk qiroatul qur’an.