Panduan Lengkap Tata Cara Merawat Jenazah dalam Islam
Pelajari tata cara merawat jenazah dalam Islam mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan sesuai syariat.
Kematian merupakan takdir yang pasti dialami setiap manusia tanpa terkecuali. Dalam ajaran Islam, ketika seorang muslim meninggal dunia terdapat kewajiban bagi umat Islam lainnya untuk menyelenggarakan perawatan jenazah atau yang dikenal dengan istilah tajhizul jenazah.
Simak Juga: Cara Sholat Jenazah Lengkap dan Keutamaannya.
Perawatan jenazah ini memiliki hukum fardhu kifayah, yang bermakna apabila sebagian muslim telah melaksanakannya dengan baik maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh muslim di wilayah tersebut akan menanggung dosa.
Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang jelas mengenai prosedur perawatan jenazah yang benar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi bersabda bahwa terdapat lima hak muslim terhadap saudaranya, salah satunya adalah mengantarkan jenazahnya.
Perawatan jenazah yang dilakukan sesuai syariat Islam merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman yang telah berpulang. Bagaimana caranya? Simak ulasan selengkapnya:
Syarat dan Ketentuan Jenazah yang Wajib Dirawat
Tidak semua jenazah memiliki kewajiban yang sama dalam hal perawatan. Terdapat beberapa syarat yang menentukan apakah jenazah wajib dimandikan dan dirawat sesuai prosedur Islam.
Jenazah yang wajib dimandikan adalah mereka yang beragama Islam, memiliki bagian tubuh yang dapat dimandikan meskipun hanya sebagian kecil, dan bukan meninggal dalam keadaan syahid di medan perang membela agama Islam.
Untuk jenazah yang merupakan korban kecelakaan atau bencana, selama masih terdapat bagian tubuh yang dapat diidentifikasi sebagai muslim, maka tetap wajib dimandikan.
Namun jika jenazah dalam kondisi yang sangat rusak, perawatan dapat disesuaikan dengan kondisi yang memungkinkan. Bayi yang meninggal karena keguguran juga memiliki ketentuan khusus dalam perawatannya.
Sementara itu, jenazah yang meninggal syahid dalam peperangan membela agama Islam tidak perlu dimandikan dan langsung dikafani dengan pakaian yang dikenakannya saat meninggal. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang menyatakan bahwa darah syuhada adalah wangi di sisi Allah SWT.
Persyaratan Orang yang Memandikan Jenazah
Orang yang bertugas memandikan jenazah harus memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan proses perawatan dilakukan dengan benar dan sesuai syariat. Persyaratan utama adalah beragama Islam, berakal sehat, dan telah baligh. Selain itu, orang tersebut harus memiliki akhlak yang baik, jujur, dan dapat dipercaya dalam menjaga aib jenazah.
Pengetahuan tentang tata cara memandikan jenazah juga menjadi syarat penting. Orang yang memandikan harus memahami prosedur yang benar, mampu menjaga kehormatan jenazah, dan memiliki niat yang ikhlas untuk melaksanakan kewajiban ini.
Dalam hal jenis kelamin, jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali untuk pasangan suami istri atau mahram.
Prioritas dalam memandikan jenazah diberikan kepada keluarga terdekat yang memahami prosedurnya. Jika keluarga tidak mampu melaksanakan, maka dapat diserahkan kepada orang lain yang lebih memahami fiqh jenazah.
Prosedur Memandikan Jenazah
Proses memandikan jenazah dimulai dengan persiapan yang matang. Tempat pemandian harus tertutup, bersih, dan hanya dapat diakses oleh orang yang bertugas. Perlengkapan yang diperlukan meliputi air bersih, sabun atau daun bidara, sarung tangan, handuk, kapas, kapur barus, dan wewangian yang halal.
Ruangan juga harus memiliki fasilitas pembuangan air yang baik. Tahapan pemandian dimulai dengan menutup aurat jenazah menggunakan kain. Petugas wajib mengenakan sarung tangan, terutama saat menyentuh bagian aurat jenazah.
Langkah pertama adalah membersihkan kotoran dari tubuh jenazah dengan menekan bagian perut secara perlahan agar kotoran dalam tubuh dapat keluar. Setelah itu, bersihkan bagian kemaluan dan area sekitarnya.
Proses pemandian dilakukan dengan menuangkan air dari kepala hingga kaki, dimulai dari sisi kanan tubuh kemudian sisi kiri. Pemandian dilakukan minimal tiga kali atau dalam jumlah ganjil sesuai kebutuhan kebersihan.
Selama proses ini, jenazah juga diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, namun air tidak perlu dimasukkan ke dalam hidung dan mulut, cukup dibersihkan dengan kain basah. Setelah pemandian selesai, jenazah disiram dengan air kapur barus atau wewangian halal lainnya.
Tubuh kemudian dikeringkan dengan handuk dan diberi wewangian yang tidak mengandung alkohol. Rambut jenazah juga perlu disisir dan dirapikan sebelum proses pengkafanan.
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah proses membungkus jenazah dengan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuh. Kain kafan yang digunakan harus bersih, berwarna putih, dan berasal dari harta yang halal. Kain dapat berasal dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau sumbangan dari muslim yang mampu.
Pemberian wewangian pada kain kafan juga dianjurkan, namun tidak berlebihan. Untuk jenazah laki-laki, batas minimal pengkafanan adalah satu lembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh. Namun yang disunnahkan adalah menggunakan tiga lapis kain kafan.
Proses pengkafanan dimulai dengan membentangkan kain dari yang terlebar di lapisan paling bawah, kemudian memberikan kapur barus pada setiap helai kain. Jenazah diletakkan di atas kain kafan dan diberi wewangian.
Lubang-lubang pada tubuh jenazah seperti hidung, telinga, mulut, dan kemaluan ditutup dengan kapas untuk mencegah keluarnya cairan. Kain kafan kemudian dilipat menutupi jenazah, dimulai dari sisi kanan yang paling atas, diikuti sisi kiri, dan seterusnya hingga seluruh tubuh tertutup rapi.
Terakhir, kain kafan diikat dengan tali sebanyak tiga atau lima ikatan. Untuk jenazah perempuan, pengkafanan dilakukan dengan lima lembar kain yang terdiri dari kain penutup seluruh tubuh, kerudung, baju kurung, kain penutup pinggang hingga kaki, dan kain penutup pinggul serta paha.
Proses pengkafanan perempuan lebih detail dengan memperhatikan penutupan aurat secara sempurna. Rambut jenazah perempuan dijulurkan ke belakang dan ditutup dengan kerudung sebelum dibungkus dengan kain kafan terakhir.
Pelaksanaan Shalat Jenazah
Shalat jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah yang harus dilaksanakan sebelum jenazah dikuburkan. Shalat ini memiliki keistimewaan karena tidak menggunakan rukuk dan sujud, melainkan hanya berdiri dengan empat kali takbir.
Orang yang diutamakan untuk memimpin shalat jenazah adalah yang diwasiatkan oleh jenazah (dengan syarat tidak fasik), ulama atau pemimpin setempat, orang tua jenazah, anak-anak jenazah, dan keluarga terdekat.
Syarat pelaksanaan shalat jenazah sama dengan shalat pada umumnya, yaitu suci dari hadats besar dan kecil, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Imam shalat menempatkan diri sejajar dengan kepala jenazah jika jenazah laki-laki, dan sejajar dengan perut jenazah jika jenazah perempuan. Jenazah diletakkan dalam posisi menghadap kiblat, kecuali untuk shalat di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun shalat jenazah meliputi niat, berdiri bagi yang mampu, empat takbir, membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama, membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua, membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga, dan diakhiri dengan salam setelah takbir keempat.
Doa yang dibaca setelah takbir ketiga adalah: Allahummaghfir lahu warhamhu wa aafihi wafu anhu wa akrim nuzulahu, wa wassi madkhalahu, waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqihi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas.
Setelah takbir keempat, dibaca doa: Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfir lanaa wa lahu. Untuk jenazah perempuan, kata "hu" dalam doa diganti dengan "haa". Shalat jenazah diakhiri dengan salam, dan dianjurkan untuk memperbanyak jamaah minimal tiga shaf jika memungkinkan.
Prosedur Penguburan Jenazah
Penguburan jenazah merupakan tahapan terakhir dalam perawatan jenazah. Proses ini harus dilakukan dengan segera setelah shalat jenazah selesai. Terdapat tiga waktu yang tidak dianjurkan untuk menguburkan jenazah, yaitu saat matahari terbit, saat matahari tepat di atas kepala (waktu dzuhur), dan saat matahari akan terbenam.
Namun jika terpaksa, penguburan tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Lubang kubur sebaiknya digali cukup dalam untuk melindungi jenazah dari binatang buas dan mencegah bau keluar. Kubur muslim dilengkapi dengan liang lahat, bukan sistem syaq seperti pada non-muslim.
Jenazah dimasukkan ke dalam kubur melalui arah kaki secara perlahan-lahan sambil membaca doa: Bismillahi wa 'ala millati rasulillahi yang artinya "Dengan nama Allah dan berdasarkan ajaran Rasulullah".
Jenazah diletakkan dalam posisi miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat. Pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka sebagian kain kafan dan melepas tali pengikat kecuali di bagian kepala dan kaki. Liang lahat kemudian ditutup dengan papan kayu atau bambu dalam posisi agak menyamping, bukan tegak lurus.
Setelah penutupan liang lahat, keluarga mulai menimbun kubur dengan memasukkan tiga genggaman tanah terlebih dahulu, kemudian ditimbun hingga selesai. Makam ditinggikan sekitar sejengkal sebagai tanda.
Proses penguburan diakhiri dengan doa memohon ampunan dan rahmat untuk jenazah. Islam melarang pembuatan bangunan mewah di atas kuburan seperti dari semen, marmer, atau batu pualam.
Perawatan jenazah dalam Islam merupakan rangkaian ibadah yang menunjukkan kasih sayang dan penghormatan terakhir kepada saudara seiman.