PDIP Tegas Purnawirawan Jenderal TNI Bukan Abal-abal, Prabowo Harus Serius Kaji Usulan Ganti Gibran
Anggota DPR RI fraksi PDIP merespons tegas usulan Forum Purnawirawan TNI soal pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.
Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan ini harus ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para purnawirawan yang ia sebut kelasnya sudah bukan 'abal-abal' itu, pasti memiliki alasan tersendiri dibalik hal tersebut.
"Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam tapi kalau usulan purnawirawan harus ditanggapi serius oleh Presiden. Purnawirawannya juga bukan kelas abal-abal itu kelas yang oke termasuk pak Try Sutrisno rujukannnya termasuk salah satunya ya," kata Komarudin dikutip Youtube MerdekaDotCom (29/4).
Lebih lanjut, Komarudin menyarankan Presiden agar membentuk tim khusus yang independen untuk menanggapi usulan para purnawirawan soal pencopotan Gibran Rakabuming dari kursi Wakil Presiden.
Sebagai orang yang sudah banyak mengabdikan diri untuk negara, menurut Komarudin usulan para purnawirawan tersebut pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi kemajuan bangsa.
"Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mereka mempertimbangkan kondisi bangsa ke depan. Tentu usulan kan boleh saja tapi tetap harus dikaji dalam aspek konstitusi. Para purnawirawan juga kan pasti punya pertimbangan enggak serta merta," kata Komarudin.
"Ini kan usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. Mereka tidak mau lihat bangsa ini rusak ke depannya makanya ada usulan itu. Makanya Presiden harus menyiapkan tim yang betul-betul independen untuk mengkaji usulan ini," tambahnya.
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satu yang diusulkan adalah pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Forum tersebut meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran dari jabatannya sebagai Wapres RI.
Para purnawirawan TNI beralasan, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Daftar Lengkap Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Respons MPR
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan, pihaknya mengikuti keputusan dari KPU RI bahwa Presiden dan wakil presiden adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Perihal apakah memungkinkan adanya pemakzulan Gibran, dia pun menyebut hal itu perlu ditelaah lebih mendalam lagi.
"Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," ujar dia.
Namun, Eddy menegaskan MPR tetap berpegang teguh pada hasil keputusan KPU RI. "Kita berpegang pada konstitusi saja Hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," imbuh Eddy.