Idul Adha 2025 Jatuh di Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Jumatan? Ini Penjelasan Ulama
Jika Idul Adha jatuh di hari Jumat, apakah sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan? Ini penjelasan ulama.
Pada tahun 2025, pelaksanaan Idul Adha akan berlangsung pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 5 Juni. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai kewajiban untuk menunaikan shalat Jumat yang dijadwalkan pada siang harinya. Banyak umat Islam yang bertanya-tanya apakah pelaksanaan shalat Id di pagi hari membuat kewajiban shalat Jumat di siang hari menjadi tidak berlaku, terutama setelah mereka merasa lelah usai menyembelih hewan kurban.
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa dasar, sebab terdapat catatan sejarah dalam Islam yang menunjukkan adanya keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat ketika dua hari besar bertepatan, seperti yang pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Namun, penting untuk mengetahui bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini. Apakah keringanan tersebut dapat diterima oleh setiap umat Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan lengkapnya yang berhasil dirangkum oleh Merdeka.com, Kamis (5/6/2025).
1. Hukum Shalat Jumat Saat Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat
Ketika Idul Adha dan hari Jumat jatuh pada tanggal yang sama, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat Jumat yang perlu dijelaskan dengan seksama. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Abd Hamid, menjelaskan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak serta merta dihapuskan bagi semua orang hanya karena mereka telah melaksanakan shalat Id di pagi harinya.
Namun, ia menambahkan bahwa ada keringanan (rukhshah) yang pernah disampaikan pada zaman Nabi Muhammad SAW, di mana umat Islam diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat setelah menjalankan Salat Id. Dalam sebuah hadist, diceritakan bahwa pada masa Rasulullah, terdapat warga dari daerah terpencil yang mengalami kesulitan untuk melakukan salat karena akses menuju Madinah yang terbatas. Sedangkan umat muslim banyak yang tinggal berjauhan.
Adapun bunyi redaksi terkait keringanan tersebut adalah: “مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ” (“Barang siapa yang ingin salat, silakan salat”).
2. Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Shalat Jumat Bila Sudah Shalat Id?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memberikan keringanan dalam pelaksanaan shalat Jumat, yang dapat dianggap tidak wajib secara mutlak, ketika bertepatan dengan hari Idul Adha. Keringanan ini ditujukan bagi kelompok-kelompok tertentu yang mengalami kesulitan dalam mengakses pelaksanaan shalat, mirip dengan situasi yang terjadi pada masa Nabi Muhammad. Hal ini juga berlaku bagi musafir, anak-anak, wanita, serta mereka yang telah melaksanakan shalat Id di pagi hari dan berada di daerah yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan shalat Jumat.
Rukhsah ini mencerminkan fleksibilitas syariat dalam mempertimbangkan kondisi umat pada masa itu, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid di Madinah atau yang merasa kesulitan untuk melaksanakan dua ibadah berjamaah besar pada hari yang sama.
Namun, meskipun ada keringanan untuk tidak mengikuti shalat Jumat, umat Islam tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dzuhur sebanyak empat rakaat seperti biasanya. Ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran dalam shalat Jumat tidak berarti seseorang bebas dari kewajiban melaksanakan shalat wajib.
3. Pandangan Lain: Salat Jumat Tetap Dijalankan, Tidak Gugur
Sementara itu, di situs PWNU Jawa Tengah, Ustaz Khoirul Anam, seorang ulama, memberikan penjelasan mengenai dua perspektif terkait alasan sebagian sahabat pada masa Nabi Muhammad yang tidak melaksanakan salat Jumat setelah Idul Adha.
"Pendapat pertama menyebutkan bahwa seseorang boleh tidak kembali ke masjid dan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur sebagai bentuk rukhshah atau keringanan agama, sementara pendapat kedua mempertanyakan relevansi kasus di Madinah awal Islam dengan kondisi Indonesia, karena di Indonesia, hampir setiap dusun memiliki masjid yang dekat jaraknya dan tidak memerlukan perjalanan berat seperti melintasi padang pasir." tulis Nu Online.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik ini lebih banyak terjadi di Arab Saudi pada masa itu, di mana umat Muslim mengalami keterbatasan akses. Namun, situasi di Indonesia kini sangat berbeda, karena masjid sudah banyak tersebar hingga ke daerah terpencil.
4. Hadis-Hadis Tentang Keringanan Shalat Jumat Saat Idul Adha
Shalat Id yang jatuh pada hari Jumat memiliki dasar hukum yang khusus. Imam Syafi'i dalam bukunya Al-Mizan lis Sya'rani Juz I menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di perkotaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat meskipun telah melaksanakan shalat Id. Sementara itu, bagi masyarakat pedesaan yang tinggal jauh, kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat tidak berlaku, sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Abu Hanifah, tetapi berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan semua orang, baik dari kota maupun desa, untuk tidak melaksanakan shalat Jumat setelah shalat Id. Imam Atha' bahkan menyatakan bahwa shalat Dzuhur juga tidak perlu dilakukan, sehingga pada hari itu tidak ada shalat lain yang dilakukan setelah Id kecuali shalat Ashar.
Hadis yang mendasari hal ini ditafsirkan oleh para ulama sebagai suatu bentuk kemudahan, bukan penghapusan kewajiban secara total. Menurut LBM NU, hadis tersebut hanya berlaku dalam konteks sosial tertentu dan tidak dapat diterapkan di semua situasi serta tempat. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks hadis dalam menetapkan hukum.