Deretan Atlet Terjerat Skandal Narkoba di Indonesia, Ada Nama Eks Timnas Indonesia
Sejumlah atlet Indonesia pernah tersandung kasus narkoba dengan berbagai alasan.
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mengguncang dunia olahraga Indonesia. Terbaru, pemain basket profesional Amerika Serikat yang bermain di Liga Basket Indonesia (IBL) Jared Dwayne Shaw (JDS) ditangkap kepolisian Polres Bandara Soetta karena terbukti menyelundupkan permen ganja.
Kasus Jared Shaw bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Tercatat sejumlah atlet dari berbagai cabang olahraga pernah terlibat kasus peredaran narkoba, bahkan di antaranya pernah menjadi legenda sepakbola di Indonesia.
Berbagai jenis narkotika dan modus dilakukan oleh para atlet mulai dari penggunaan pribadi hingga sengaja diedarkan untuk mendapat keuntungan material.
Lantas siapa saja sosok atlet di Indonesia yang pernah terjerat kasus narkoba? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.
Kurniawan Dwi Yulianto (Legenda Timnas Indonesia)
Legenda Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto mengaku pernah mengkonsumsi narkoba meski tak lama. Masa kelamnya itu ia alami di puncak kariernya pada era 1990-an.
Kurniawan muda harus terjerumus narkoba akibat lingkungan buruk di luar sepakbola hingga membuatnya terjerumus.
"Bukannya sombong, cuma saat itu kan dapat uangnya gampang dan banyak. Apalagi, saya kerap bergaul dengan orang-orang di luar bola untuk tambah wawsan dan link. Salahnya itu saja, saya coba-coba itu (narkoba)," kata Kurniawan Dwi Yulianto, seperti dikutip dari situs merahputih.
Beruntungnya, keluarga dan orang terdekatnya memberikan dukungan untuknya agar bisa terlepas dari ketergantungan narkoba. Ia pun berhasil lepas dari masa-masa suram dan bangkit dari keterpurukan.
Di masa jayanya, SiKurus pernah memperkuat Tim Primavera Sampdoria di Liga Italia. Selain itu ia juga pernah memperkuat klub papas atas seperti PSM Makassar, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta, serta pernah pula bermain untuk FC Luzern (Swiss) serta Serawak FC.
Syakir Sulaiman (Timnas Indonesia U-23)
Kasus Syakir Sulaiman menjadi sorotan utama karena statusnya sebagai mantan pemain Timnas U-23. Penangkapannya atas dugaan pengedaran ribuan butir tramadol dan heximer mengejutkan banyak pihak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pembinaan atlet, serta dampaknya terhadap citra sepak bola Indonesia.
Syakir Sulaiman mengaku terpaksa mengedarkan obat-obatan terlarang karena terdesak masalah ekonomi. Pernyataan ini menjadi sorotan tersendiri, karena menunjukkan adanya celah sosial ekonomi yang perlu diperhatikan dalam pembinaan atlet. Perlu adanya sistem pendukung yang lebih baik bagi para atlet, sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut jaringan pengedaran narkoba yang melibatkan Syakir Sulaiman. Hal ini penting untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba di kalangan atlet dan masyarakat luas. Langkah preventif dan rehabilitasi juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Jeixy (Esports)
Kasus penyalahgunaan narkoba juga menjerat atlet esports. Pada April 2024, atlet esports Jeixy (Herli Juliansyah) dan selebgram Chandrika Chika ditangkap karena penyalahgunaan metamfetamin dan ganja.
Chandrika Cika dan Aura Jeixy terbukti menghisap vape dengan liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Kabar tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras yang mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," kata Rezka dalam konferensi pers.
AKP Rezka Anugras dalam keterangannya menyebut liquid ganja dihisap secara berganitan. Dalam liquid tersebut mengandung THC itu milik AT yang didapat dari seseorang inisial R.
"Sifatnya karena pergaulan dan dalam lingkaran penggunaan narkoba," ujar Wakasat Reserse Narkoba
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Niki Sansan (BMX)
Mantan atlet BMX asal Jawa Barat Niki Sansan (NS) ditangkap kepolisian usai seludupkan 1 ton sabu bersama 4 orang rekannya yang terlibat jaringan narkoba internasional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankannya di wilayah Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022). Niki bertugas untuk membantu memindahkan sabu dari perahu ke mobil.
Niki pernah menjadi atlet balap sepeda berprestasi dan sempat berlaga di Porda Jabar 2010 dan PON XIX 2016. Pada PON 2016, ia gagal diberangkatkan lantaran usianya melewati batas kriteria saat akan didaftarkan ke ISSI Jawa Barat. Usai berhenti di dunia balap sepeda, Niki banting setir menjadi supir tembak di Pangandaran.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar akhirnya mengungkap dan menangkap Niki bersama tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan perhitungan kasar kurang lebih 1.000 kilogram.
Jarred Dwayne Shaw (Atlet Basket IBL)
Pada 14 Mei 2025, atlet basket Amerika Serikat yang bermain di Indonesia Basketball League bersama Tangerang Hawks berinisial JDS ditangkap karena memesan dan berencana mengedarkan ganja dari Thailand.
Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta dan tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis ganja berbentuk permen dari Thailand melalui kargo setempat. Menurut informasi, sedikitnya, ada 20 bungkus kemasan, yang masing-masing berisi sekitar 10 buah permen.
"Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram," kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (14/5).
JDS diamankan pihak kepolisian di salah satu apartemen daerah BSD dan dilakukan penelusuran alasan sang pemain membeli permen ganja dari Thailand.
"Kita amankan di salah satu apartemen daerah BSD. Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh dia untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," kata AKBP Joko.
Sebagai konsekuensi, Jarred Dwayne Shaw di-blacklist oleh IBL dan PP Perbasi, serta kontraknya dengan Tangerang Hawks diputus. JDS juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.