Beberapa Tindakan Operasi Ini Ternyata Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menjamin banyak layanan, penting diketahui beberapa tindakan perasi Ini tidak ditanggung.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan hadir sebagai pilar utama dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keberadaannya memberikan rasa aman bagi peserta untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, termasuk berbagai jenis operasi. Namun, tidak semua tindakan operasi secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Memahami batasan dan ketentuan cakupan BPJS Kesehatan menjadi krusial bagi setiap peserta. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara rinci jenis-jenis operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Operasi Akibat Kondisi Khusus dan Estetika
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus terkait operasi yang disebabkan oleh kondisi tertentu, seperti kecelakaan kerja atau tindakan melukai diri sendiri. Operasi yang timbul akibat kecelakaan kerja, misalnya, tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Biaya perawatan untuk kasus semacam ini umumnya ditanggung oleh perusahaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau asuransi kecelakaan kerja yang relevan.
Selain itu, tindakan operasi yang diakibatkan oleh sengaja melukai diri sendiri atau karena kecerobohan yang membahayakan diri juga tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan. Kategori lain yang tidak ditanggung adalah operasi kosmetik atau estetika.
Prosedur seperti operasi plastik yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik penampilan tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Jaminan ini difokuskan pada pemulihan kesehatan dan fungsi tubuh, bukan peningkatan estetika.
Batasan Geografis dan Prosedural
Cakupan geografis BPJS Kesehatan terbatas pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta diharapkan untuk memanfaatkan jaringan fasilitas kesehatan yang telah menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan di dalam negeri. Aspek prosedural juga memegang peranan penting dalam penjaminan operasi. Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti alur rujukan resmi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Penting bagi peserta untuk selalu memastikan bahwa setiap tindakan medis, termasuk operasi, telah melalui proses rujukan dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. Konsultasi awal dengan FKTP dan pemenuhan semua persyaratan adalah langkah krusial untuk memastikan biaya operasi dapat ditanggung.
Jenis Pelayanan Kesehatan Lain yang Tidak Ditanggung
Selain operasi yang disebutkan di atas, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1), secara spesifik menguraikan sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini mencakup berbagai kondisi yang bukan merupakan fokus utama dari jaminan kesehatan dasar. Beberapa di antaranya adalah pelayanan untuk mengatasi infertilitas, perawatan meratakan gigi atau ortodonsi, serta gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Penyakit yang timbul akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer yang belum terbukti efektif, dan tindakan medis yang masih dalam kategori percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung.
Lebih lanjut, daftar tersebut juga mencakup alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, karena hal ini diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain.