iPhone Bebas TKDN, Konsumen Bisa Beli Lebih Murah?
Jika produk asal Amerika Serikat tidak terikat oleh aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemungkinan harga iPhone di Indonesia bisa lebih rendah?
Keputusan pemerintah Indonesia untuk menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) memberikan peluang besar bagi Apple.
Dengan kebijakan ini, iPhone dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa harus memenuhi aturan TKDN, cukup dengan mengajukan sertifikat SDPPI (Postel).
Sebaliknya, brand ponsel non-AS tetap diwajibkan untuk memenuhi TKDN sebesar 30-40 persen, baik melalui proses manufaktur maupun software.
Dengan kondisi ini, muncul pertanyaan apakah harga iPhone di Indonesia akan menjadi lebih terjangkau.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat bahwa penurunan harga iPhone belum tentu terjadi.
"Saya rasa belum tentu (harga iPhone bisa turun) karena ada proses importasi dan bea masuk barangnya. Namun, pelonggaran (TKDN) ini bisa menyebabkan persaingan pasar ponsel pintar di Indonesia mengerucut kepada beberapa pemain saja," ujarnya dikutip Liputan6, Senin (23/2).
Huda juga menekankan pentingnya untuk tidak mengabaikan produsen yang telah berinvestasi dalam pembangunan pabrik di Indonesia, agar tidak hanya berfungsi sebagai 'pedagang'.
"Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi 'pedagang' saja. Produsen tersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di Indonesia," tutur Huda.
Bagaimana Nasib Samsung, Vivo, Oppo, dan Merek lainnya?
Huda menekankan bahwa langkah pemerintah untuk menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dari Amerika Serikat sangat merugikan bagi para vendor ponsel asal Korea Selatan dan China yang telah berinvestasi di Indonesia, seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan lainnya yang masih terikat dengan aturan TKDN.
"Tentu, ini tidak adil saat TKDN dihapuskan untuk produk AS. Ini tidak fair bagi perusahaan yang telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dan memenuhi persyaratan terkait TKDN. Mereka telah mengeluarkan investasi besar, tetapi ada perusahaan lain yang bisa melenggang bebas karena penghapusan TKDN," tambahnya.
Di sisi lain, mengenai potensi perubahan dalam peta persaingan yang mungkin terjadi akibat penghapusan TKDN untuk produk AS, Pengamat Gadget Dedy Irvan memiliki sudut pandang yang berbeda.
"Peta persaingan smartphone di Indonesia masih didominasi oleh segmen mid hingga entry level. Sementara itu, smartphone dari merek AS lebih banyak berada di segmen mid hingga high end. Jadi, kemungkinan besar tidak akan ada perubahan signifikan tahun ini," jelas Dedy.
Pemerintah perlu menjaga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Untuk memastikan persaingan yang adil dan sehat dalam industri ponsel di Indonesia, Huda menegaskan pentingnya pemerintah untuk mempertahankan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten.
"Ya, pemerintah sekali lagi harus tetap mempertahankan aturan TKDN," tegasnya.
Dia menambahkan, "Kalo dari statement pemerintah kan TKDN tetap berlaku tapi barang yang dikonsumsi. Jadi, cari aman saja pemerintah. Harusnya perdagangan komersil harus dilindungi juga sesuai dengan aturan TKDN," sambung Huda.
Penting bagi pemerintah untuk tidak memilih dalam menerapkan aturan TKDN agar semua pelaku industri dapat bersaing secara adil.
Huda menekankan bahwa perlindungan terhadap perdagangan komersial harus sejalan dengan regulasi TKDN, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Dengan menjaga konsistensi dalam penerapan aturan ini, diharapkan industri ponsel di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.