Cak Imin: Indonesia Jangan Hanya Berani Pada iPhone, Harus Berani ke Produk Mobil
Cak Imin menginginkan agar impor kendaraan bermotor, khususnya mobil, harus mengikuti syarat TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan bahwa Indonesia juga harus berani menegakkan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ke industri otomotif, bukan hanya kepada perusahaan Apple.
"Jangan hanya berani kepada iPhone, beranilah kepada produk-produk mobil, seperti beraninya kepada iPhone akhir-akhir ini," ucap Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar dikutip dari Antara, Jumat (7/2).
Cak Imin menginginkan agar impor kendaraan bermotor, khususnya mobil, harus mengikuti syarat TKDN.
Dia berharap, dengan mematuhi syarat TKDN, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat terlibat dalam pengembangan industri otomotif dalam negeri.
Cak Imin lantas merujuk pada perkembangan industri otomotif di China, khususnya soal bagaimana China melibatkan berbagai UMKM. Dia menyinggung tingginya ekspor kelapa Indonesia ke China dengan harga yang tinggi.
"Kenapa (ekspor kelapa)? Di sana ekosistemnya jelas, begitu mobil elektrik hidup, (usaha) jok mobil hidup. Serabut kelapa dibutuhkan untuk jok mobil itu," kata Gus Imin.
TKDN Impor Industri Otomotif
Oleh karena itu, dengan menegakkan syarat TKDN kepada impor dari industri otomotif, Gus Imin meyakini ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan terbentuk, diiringi dengan munculnya UMKM-UMKM yang menyokong perkembangan industri otomotif dalam negeri.
"Dengan ekosistem yang berjalan, maka industri jok mobil, industri mesin, akan tumbuh. Industri kecil yang menopang seperti di Jepang menjadi ekosistem yang baik," ucapnya.
Cak Imin menilai, UMKM Indonesia membutuhkan industrialisasi untuk membangun industri yang kokoh dan kuat. UMKM juga membutuhkan ekosistem ekonomi yang besar, yang mau melibatkan dan mendongkrak ekonomi kecil menengah ke bawah.
Menperin Larang iPhone 16 Series
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 merupakan barang ilegal di Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," kata Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10).
"Kecuali ada yang belum dilaporkan oleh ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Karena memang masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh mereka," dia menegaskan.
Produk iPhone 16 sendiri belum bisa beredar di Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, realisasi investasi Apple di Tanah Air masih di bawah komitmen. Sehingga belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami dengan mereka. Jadi pasti itu ilegal, pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," imbuh Menperin.