Dilema TKDN, Ikhtiar Pemerintah Dorong Produk Lokal
Kebijakan TKDN di Indonesia seringkali dianggap sebagai sandungan investor untuk datang ke Indonesia.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, terhadap kemajuan industri dalam negeri. Menurutnya, penerapan TKDN terlalu ketat justru membuat Indonesia tidak kompetitif dalam memperluas pasar yang berdampak melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Pada acara sarasehan ekonomi yang digelar Selasa (8/4), Prabowo menginstruksikan para menterinya untuk lebih fleksibel menerapkan TKDN terhadap sejumlah sektor.
“Kita harus realistis, jika TKDN dipaksakan, akhirnya kita akan kalah kompetitif. TKDN harus lebih fleksibel,” ujar Prabowo dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, kebijakan TKDN sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk merangsang pertumbuhan industri lokal dengan menggunakan produk-produk dalam negeri. Implementasi perihal TKDN yang lebih terstruktur dan komprehensif baru dimulai pada tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, pemerintah Indonesia mulai merumuskan peraturan-peraturan turunan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Perkembangan TKDN Sejak 2014
Sejak tahun 2014, kebijakan TKDN mengalami perkembangan yang signifikan. Pemerintah mulai menetapkan target-target spesifik untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam produk-produk yang diproduksi di Indonesia. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah sektor telekomunikasi, di mana perusahaan-perusahaan diharuskan untuk memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal dalam produk mereka.
Penerapan TKDN tidak hanya berlaku di sektor telekomunikasi, tetapi juga merambah ke berbagai sektor lainnya seperti otomotif, elektronik, dan energi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang berhasil memenuhi ketentuan TKDN, sehingga mendorong lebih banyak industri untuk berinvestasi dalam pengembangan produk lokal.
Namun, implementasi kebijakan TKDN tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kurangnya dukungan dari industri lokal dalam hal kualitas dan kapasitas produksi. Selain itu, masih ada produk yang sulit untuk diproduksi secara lokal karena keterbatasan teknologi dan sumber daya.
Manfaat dan Tantangan Kebijakan TKDN
Kebijakan TKDN membawa berbagai manfaat bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Dengan meningkatnya permintaan akan produk lokal, industri dalam negeri akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan memperluas kapasitas produksi mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. Dengan semakin banyaknya produk yang dihasilkan di dalam negeri, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di pasar internasional.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam implementasi TKDN tidak dapat diabaikan. Selain kualitas dan kapasitas produksi yang masih perlu ditingkatkan, ada juga tantangan dalam hal regulasi dan koordinasi antarinstansi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari kebijakan TKDN.
Tidak Boleh Semua Industri Bebas TKDN
Ronny P. Sasmita, Pengamat Ekonomi dari Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), menyambut positif langkah Prabowo tersebut. Menurutnya, kebijakan TKDN tidak bisa diterapkan secara seragam pada semua jenis produk.
Dalam konteks global supply chain, Indonesia perlu fokus pada keunggulan komparatif yang dimiliki, seperti nikel, batu bara, dan kelapa sawit, yang memang hanya tersedia di Indonesia.
Ronny mengingatkan bahwa dalam beberapa sektor, terutama industri otomotif dan teknologi, komponen atau bahan baku setengah jadi datang dari berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa memaksakan bahwa semua komponen, seperti dalam produksi mobil listrik, harus sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
“Dalam konteks industri otomotif atau teknologi tinggi, kita harus realistis. Beberapa bahan baku lebih efisien diproduksi oleh negara lain,” katanya.
Sementara itu, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai hal tersebut bisa berisiko merugikan industri domestik Indonesia.
Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa penggunaan TKDN sebagai alat tukar dalam negosiasi kebijakan tarif, terutama dalam menghadapi tarif proteksionis dari negara mitra dagang besar seperti Amerika Serikat, merupakan langkah yang tidak bijaksana. Ia menegaskan bahwa ini adalah "kekeliruan strategis yang fundamental" yang bisa merusak fondasi ekonomi Indonesia.
Achmad menambahkan bahwa kebijakan pelonggaran TKDN, jika diterapkan di tengah tekanan eksternal seperti ancaman tarif dari negara besar, dapat menjadi "blunder" yang merugikan industri nasional.
"Ini bisa mengorbankan fondasi industri nasional dan keberlangsungan UMKM yang selama ini bergantung pada proteksi TKDN," ujarnya.