Dari Philips hingga Lenovo Terancam Diblokir Gara-gara tak Respons Surat Peringatan
Komdigi beri peringatan ke 7 PSE asing seperti Lenovo dan Philips. Jika tak patuh daftar, layanan mereka terancam diblokir di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mereka adalah PSE Lingkup Privat. Surat yang dikirim Komdigi hingga 17 Juni 2025 terkait pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia namun belum patuh terhadap regulasi nasional.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” ujar Alexander dalam pernyataan resmi.
Ia menegaskan, surat peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Daftar 7 PSE yang Telah Menerima Surat Peringatan
- philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
- bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
- ebay.com dan aplikasi eBay – eBay, Inc.
- nike.com dan aplikasi Nike – Nike, Inc.
- xbox.com dan aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
- klm.com dan aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia
Komdigi juga mengimbau agar seluruh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan segera memberikan respons terhadap surat peringatan tersebut.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE masih belum menunjukkan komitmen untuk mendaftar, maka Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander.
Ketentuan ini sesuai Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Meski bersikap tegas, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan administratif dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.