Komdigi: Normalisasi Wikimedia Tunggu Verifikasi PSE
Komdigi menyatakan akses Wikimedia akan kembali normal setelah proses pendaftaran sebagai PSE selesai diverifikasi sesuai regulasi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini mengalami pembatasan akan dipulihkan setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pemerintah menghargai komunikasi yang telah dilakukan oleh Wikimedia terkait komitmen pemenuhan kewajiban administratif tersebut.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/03/2026).
Dia menjelaskan bahwa sebagai platform digital global yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia, Wikimedia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran PSE.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap platform digital yang menyediakan layanan dan memproses data pengguna di Indonesia untuk terdaftar secara resmi.
“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Ia menambahkan bahwa status organisasi nirlaba tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi, termasuk terkait perlindungan data pribadi pengguna.
“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Proses Verifikasi dan Fasilitasi Pemerintah
Komdigi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation untuk mempercepat proses pendaftaran tersebut.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar evaluasi pemerintah dalam menindaklanjuti pembatasan akses, termasuk pada subdomain layanan tertentu.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah juga menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi bagi pihak penyelenggara sistem elektronik.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.