6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing.
Surat peringatan ini terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain.
Namun mereka memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan/atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo:
- Booking.com
- Agoda.com
- Airbnb.com
- Klook.com
- Trivago.co.id
- Expedia.co.id