Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar (Merdeka.com)

Tiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut. 

Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.

Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com.

Ketiga lainnya; Klook.com,&nbsp;Trivago.co.id, dan&nbsp;Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan, pihaknya memberi waktu maksimal lima hari semenjak pengiriman surat kepada para OTA untuk segera melakukan registrasi atau, jika tidak, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.

“Mereka bersurat dua hari yang lalu, minta perpanjangan sebulan, kami hanya kasih sepuluh hari kerja,” 

ucap Semuel dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di kantor Kominfo, Jakarta, belum lama ini.

Dalam kesempatan yang sama, Semuel menekankan pentingnya pendaftaran PSE bagi para pelaku usaha, terutama perusahaan asing.

Ia menjelaskan pendaftaran PSE merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan negara Indonesia sekaligus sebagai pendataan resmi yang dilakukan oleh pemerintah.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

“Jadi, sebenarnya mendaftar itu adalah bentuk dari masuk dalam rezim pengaturan. Dia mendaftar, kita data. Habis itu kita lihat, ada enggak yang dia enggak ikutin? Salah satunya, tadi, pajak. Kalau enggak masuk [pajaknya], ya, kita blokir,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing.

Surat peringatan ini terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.

Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain.

Rekomendasi