Daftar Game yang Dilarang di Indonesia, Terbaru Roblox
Beberapa permainan yang terkenal dilarang di Indonesia karena dianggap memberikan efek buruk terhadap masyarakat, terutama bagi anak-anak.
Di Indonesia, sejumlah permainan populer telah dilarang karena dianggap memberikan dampak negatif kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak.
Berbagai alasan mendasari pelarangan ini, mulai dari konten yang mengandung kekerasan, nilai-nilai yang tidak mendidik, hingga potensi gangguan terhadap ketertiban umum.
Belakangan ini, perhatian tertuju pada game Roblox. Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, telah mengimbau agar anak-anak tidak lagi terlibat dalam permainan berbasis dunia virtual tersebut.
Mu'ti menegaskan bahwa Roblox memiliki elemen yang dapat membahayakan perkembangan psikologis anak.
“Karena mereka ini tingkat intelektualitasnya belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang hanya rekayasa,” kata Mu'ti di SDN Cideng 02, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan anak dalam membedakan antara realitas dan fiksi dapat menyebabkan mereka meniru adegan-adegan dalam game, termasuk tindakan kekerasan yang sering muncul dalam dunia virtual seperti Roblox.
“Kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat, sehingga praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu bisa memicu kekerasan dalam kehidupan sehari-hari anak,” ujarnya.
Sebagai contoh, Mu'ti menyebutkan aksi membanting karakter dalam game. Meskipun hal tersebut dianggap wajar dalam konteks permainan, tindakan serupa dalam kehidupan nyata dapat menimbulkan masalah serius.
“Misalnya, kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa. Tapi kalau dia main dengan temannya kemudian dibanting, kan jadi masalah,” jelasnya.
Sebelum pelarangan Roblox, pemerintah telah melarang beberapa game lain di Indonesia, seperti Pokemon Go, PUBG Mobile, dan Free Fire.
Berikut adalah daftar permainan yang telah dilarang di Tanah Air:
Pokemon Go
Pada saat diluncurkan, Pokemon Go berhasil menciptakan fenomena di seluruh dunia. Game yang memanfaatkan teknologi augmented reality ini menarik perhatian banyak pengguna smartphone untuk berburu karakter virtual di dunia nyata.
Namun, di tengah euforia tersebut, pemerintah Indonesia mengambil tindakan yang tegas dengan melarang permainan ini di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran resmi. Aparatur sipil negara (ASN) diinstruksikan untuk tidak memainkan Pokemon Go di area kantor pemerintahan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan negara serta menurunkan produktivitas kerja.
Selain ASN, masyarakat umum juga diimbau untuk bermain dengan bijak dan menjaga ketertiban. Terdapat kekhawatiran bahwa game ini memungkinkan pemain untuk menjelajahi berbagai lokasi, termasuk area yang sensitif atau terbatas.
Pokemon Go sendiri dikembangkan oleh Niantic, sebuah perusahaan yang merupakan hasil spin-off dari Google, dan pertama kali diluncurkan pada bulan Juli 2016.
Game ini awalnya tersedia untuk perangkat iOS dan Android di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Jerman sebelum akhirnya meluas ke banyak negara lainnya, termasuk Indonesia.
Mortal Kombat 11
Selain Pokemon Go, game Mortal Kombat 11 juga tidak diizinkan untuk beredar di Indonesia. Keputusan ini diambil karena game tersebut mengandung berbagai elemen yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Unsur-unsur tersebut mencakup kekerasan yang ekstrem, penggunaan simbol yang dilarang, serta ketidakcocokan dengan budaya dan norma sosial masyarakat. Akibat larangan ini, banyak gamer di Indonesia yang sudah bersiap untuk memainkan game tersebut merasa sangat kecewa.
Larangan ini berakibat pada pembatalan rilis game pertarungan Mortal Kombat 11 oleh Warner Bros, yang sebelumnya direncanakan akan diluncurkan pada tanggal 23 April 2019.
Hal ini jelas menjadi suatu kerugian bagi para penggemar franchise ini di tanah air, yang telah menantikan kehadiran game tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga nilai-nilai budaya dan sosial yang ada di Indonesia, meskipun di sisi lain, hal ini juga membatasi variasi hiburan yang bisa diakses oleh masyarakat.
Seri Call of Duty
Call of Duty Mobile pernah menjadi sorotan di Indonesia, meskipun merupakan salah satu permainan FPS yang paling terkenal di seluruh dunia.
Di balik kesuksesannya, versi mobile dari permainan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena menampilkan adegan kekerasan yang sangat nyata.
Dengan suasana yang menggambarkan medan perang dan misi-misi yang dipenuhi baku tembak, Call of Duty Mobile dianggap kurang sesuai untuk anak-anak.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian terhadap elemen kekerasan dalam permainan ini dan menyebutnya sebagai salah satu game yang "kurang mendidik".
Bahkan, permainan ini pernah dimasukkan dalam daftar rekomendasi untuk dihindari, karena dinilai dapat mempengaruhi perilaku, terutama di kalangan pemain muda.
PUBG Mobile
PUBG, yang merupakan singkatan dari PlayerUnknown's Battlegrounds, pernah menjadi fenomena di seluruh dunia dengan konsep battle royale yang penuh ketegangan.
Dalam permainan ini, para pemain bertarung hingga hanya tersisa satu pemenang. Namun, di balik kesuksesannya, game ini menghadapi berbagai kontroversi di Indonesia.
Konten kekerasan yang ditampilkan secara eksplisit dalam PUBG menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap anak-anak dan remaja.
Kekerasan visual serta tindakan saling membunuh dalam permainan ini dianggap dapat mempengaruhi perilaku agresif jika tidak diawasi dengan baik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram terhadap game ini.
MUI berargumen bahwa PUBG dapat mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika, serta berpotensi merusak karakter para pemainnya.
Selain isu kekerasan, PUBG juga sering menjadi sorotan karena kemampuannya untuk membuat pemainnya kecanduan.
Durasi permainan yang sangat panjang dan sifat kompetitif yang melekat membuat banyak orang kehilangan jejak waktu, sehingga mereka mengabaikan tanggung jawab terhadap sekolah, pekerjaan, dan bahkan keluarga.
Free Fire
Free Fire merupakan salah satu permainan tembak-menembak bertahan hidup yang sangat digemari di Indonesia, namun sering kali juga menghadapi kritik. Banyak orang merasa khawatir bahwa permainan ini dapat mengurangi produktivitas kalangan remaja dan berpotensi memicu perilaku agresif jika tidak diawasi dengan baik.
Isu terkait larangan terhadap Free Fire pernah mencuat, di mana alasan utamanya adalah bahwa tanpa adanya pengawasan yang memadai, permainan ini dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan mental anak-anak dan remaja.
Selain itu, konten yang mengandung kekerasan dalam permainan ini juga menjadi perhatian serius. Sistem monetisasi yang ada di dalam game ini pun menjadi sorotan, mengingat banyak anak yang mudah tergoda untuk melakukan pembelian dalam aplikasi, yang dapat berdampak pada kesehatan mental mereka serta keuangan keluarga.
Fortnite
Fortnite merupakan salah satu game battle royale yang sangat populer di kalangan remaja, menawarkan pengalaman bermain yang penuh aksi dengan berbagai elemen kekerasan, seperti menembak dan merobohkan bangunan.
Namun, adanya tingkat kekerasan yang cukup tinggi dalam permainan ini telah menimbulkan kekhawatiran di banyak negara, termasuk Indonesia, yang bahkan pernah mengeluarkan peringatan dan larangan di beberapa daerah.
Selain aspek kekerasan, perhatian pemerintah juga tertuju pada model monetisasi yang diterapkan dalam Fortnite, yang dinilai berisiko bagi anak-anak.
Banyak item premium dan fitur berbayar yang bisa membuat anak-anak tergoda untuk menghabiskan uang tanpa sepengetahuan orang tua, sehingga hal ini menjadi masalah yang perlu dicermati dengan serius.
Roblox
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah mengeluarkan larangan bagi anak-anak untuk bermain game Roblox.
Sebagai alternatif, Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan program Tunas, yang merupakan hasil kerjasama enam kementerian melalui suatu peraturan presiden.
Program ini bertujuan untuk mendukung perkembangan anak di era digital, termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi. Ia juga mendorong penyedia layanan digital agar menciptakan konten yang bersifat edukatif dan ramah bagi anak-anak.
Menurutnya, anak-anak sebaiknya diarahkan untuk mengakses konten yang dapat meningkatkan kecerdasan serta kemampuan pemecahan masalah, sebagai pengganti permainan yang tidak memberikan manfaat.
Mu'ti memberikan contoh tayangan Dora the Explorer sebagai salah satu konten edukatif yang dapat membantu meningkatkan kemampuan anak.
Ia menjelaskan, "Misalnya bagaimana pergi ke rumah nenek, itu kan bermasyarakat, jadi melatih bermasyarakat. Kemudian bagaimana cara ke rumah nenek, itu kan kemampuan untuk membaca peta. Kalau di jalan kan tidak selalu mudah, misalnya ada sungai, bagaimana cara menyebrang, itukan problem solving untuk tingkatan anak-anak," pungkasnya.
Dengan demikian, Mu'ti menekankan pentingnya pengalihan perhatian anak-anak kepada konten yang lebih positif dan mendidik dalam menghadapi tantangan di dunia digital yang semakin kompleks.