Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Profil Kamar Dagang dan Industri Indonesia | Merdeka.com

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan salah satu organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi sektor pelaku-pelaku usaha. Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1987. Landasan operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan hadir-nya Kadin Indonesia ini diharapkan akan terbentuk sebuah iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis guna memberikan kesejahteraan pada rakyat serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kadin Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 24 September 1968 melalui Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (dalam tingkat provinsi saat itu) yang ada di seluruh Indonesia yang dipelopori oleh Kadin DKI Jakarta. Pembentukan organisasi ini disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 dan kemudian diperbaharui dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 yang diselenggarakan di Jakarta. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi menetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia dilandasi dengan jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif. Hal ini agar tercipta kerja sama sinergi yang seimbang dan selaras di sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional. Dengan komitmen ini-lah Kadin Indonesia terus melangkah membantu mengambangkan perekonomian Indonesia.

Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dengan visi "Menuju ekonomi Indonesia yang tangguh dan berkeadilan" ikut aktif dalam menciptakan konsep industrialisasi yang menyeluruh demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W.

Profil

  • Nama Lengkap

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia

  • Alias

    KADIN

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    1968-09-24

  • Zodiak

    Balance

  • Warga Negara

    Jakarta

  • Biografi

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan salah satu organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi sektor pelaku-pelaku usaha. Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1987. Landasan operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan hadir-nya Kadin Indonesia ini diharapkan akan terbentuk sebuah iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis guna memberikan kesejahteraan pada rakyat serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    Kadin Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 24 September 1968 melalui Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (dalam tingkat provinsi saat itu) yang ada di seluruh Indonesia yang dipelopori oleh Kadin DKI Jakarta. Pembentukan organisasi ini disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 dan kemudian diperbaharui dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 yang diselenggarakan di Jakarta. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi menetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia dilandasi dengan jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif. Hal ini agar tercipta kerja sama sinergi yang seimbang dan selaras di sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional. Dengan komitmen ini-lah Kadin Indonesia terus melangkah membantu mengambangkan perekonomian Indonesia.

    Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dengan visi "Menuju ekonomi Indonesia yang tangguh dan berkeadilan" ikut aktif dalam menciptakan konsep industrialisasi yang menyeluruh demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Riset dan analisa oleh Tryning Rahayu Setya W.

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya