Kadin Ungkap Premanisme Berkedok Ormas Jadi Ancaman Iklim Investasi
Kadin meminta kepada aparat kepolisian agar bertindak tegas.
\Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie, mengakui adanya praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dan menjadi penghambat bagi masuknya investasi, baik domestik maupun asing.
Anindya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap ormas yang terlibat dalam intimidasi dan pemerasan kepada pelaku usaha. Ia juga menekankan agar aparat kepolisian dan TNI tidak memberi kesan melindungi kelompok tertentu yang meresahkan dunia usaha.
"Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif," kata Anindya, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Kadin yang terbukti melakukan pemalakan, intimidasi, atau pelanggaran hukum lainnya akan langsung dinonaktifkan. Semua pengurus dan anggota Kadin, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan patuh terhadap aturan organisasi.
"Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan," ujar Anindya.
Kasus di Cilegon Jangan Digeneralisir
Pernyataan ini muncul menyusul kasus dugaan pemalakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten. Anindya menyampaikan bahwa tiga anggota Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus tersebut telah dinonaktifkan. Kadin Pusat juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kadin Cilegon.
Ia menambahkan bahwa insiden di Cilegon harus dilihat secara menyeluruh dan tidak disamakan dengan premanisme murni, mengingat terdapat konteks lokal yang turut memengaruhi dinamika kasus.
Meski begitu, Anindya menegaskan pentingnya penyelesaian akar masalah agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mengganggu upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal, sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI,” pungkasnya.
Menjadi Tersangka
Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Polda Banten mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon, MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ. Ketiga individu ini diduga terlibat dalam tindakan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co. Ltd (CCE), yang merupakan kontraktor utama dalam proyek pembangunan CAA.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga tersangka mendatangi kantor CCE untuk mempertanyakan janji yang sebelumnya telah dibuat. Namun, selama proses diskusi, terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan situasi yang dapat dianggap sebagai intimidasi dan pemalakan, sehingga hal ini berpotensi melanggar hukum. Ketiga tersangka, yang merupakan pengusaha dari Cilegon, Banten, berharap untuk dapat berpartisipasi dalam proyek pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau penyedia barang.
Pada pertemuan yang berlangsung pada 22 April 2025, Kadin menyatakan bahwa telah disepakati bahwa CCE akan memberikan informasi mengenai item pekerjaan yang akan dilakukan. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, mereka menemukan bahwa pembangunan telah dimulai tanpa adanya informasi lebih lanjut dari pihak CCE.