Viral Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Chandra Asri di Cilegon, Apindo Desak Investigasi Serius
Dugaan praktik tidak sehat dalam dunia usaha kembali mencuat ke publik.
Dugaan praktik tidak sehat dalam dunia usaha kembali mencuat ke publik. Kali ini, viral di media sosial tuduhan bahwa seorang oknum pengusaha meminta “jatah proyek” senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Cilegon, Banten.
Yang membuat kasus ini semakin ramai adalah karena oknum tersebut diduga mencatut nama organisasi bisnis ternama, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Permintaan tersebut dikabarkan disampaikan tanpa proses lelang yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam proyek skala besar seperti ini.
Menanggapi situasi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengambil sikap. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa investigasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya rasa kita perlu tahu duduk persoalannya. Saya rasa mereka akan investigasi lebih lanjut apakah ini memang mengatasnampakan organisasi atau individu atau seperti apa,” ungkap Shinta di Kantor Apindo, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu (14/5).
Bagi Apindo, isu seperti ini bukan sekadar soal nama baik organisasi, tetapi menyangkut stabilitas iklim usaha di Indonesia. Apalagi jika benar ada keterlibatan pihak-pihak dari organisasi masyarakat (ormas) dalam tekanan terhadap investor asing, hal itu bisa menjadi sinyal negatif bagi dunia usaha nasional maupun internasional.
Anindya Bakrie menyelidiki oknum di Kadin
Tidak tinggal diam, Kadin Indonesia pun menyusun langkah konkret. Ketua Umum Kadin Indonesia, Aninsya Bakrie, menyampaikan bahwa Kadin akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika. Tim ini bertugas memeriksa peran dan tindakan Kadin Kota Cilegon, serta afiliasinya, secara menyeluruh.
Pertama, KADIN Indonesia berencana untuk membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika yang bertugas mengevaluasi secara langsung struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Kedua, jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi sanksi kelembagaan akan diberikan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Selain itu, ada kemungkinan pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, serta rekomendasi untuk pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
Ketiga, KADIN Indonesia akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah. Laporan ini bertujuan untuk menyampaikan sikap resmi KADIN Indonesia dan langkah-langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan serta kepastian hukum investasi.
Keempat, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, KADIN akan menyusun Pedoman Operasional (SOP) terkait keterlibatan KADIN dalam proyek strategis. SOP ini akan mencakup partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik yang harus diikuti dalam berinteraksi dengan investor dan kontraktor.
Audit internal
Anindya menekankan bahwa KADIN akan melaksanakan audit internal terhadap struktur dan kegiatan kelembagaan KADIN di Kota Cilegon serta KADIN Provinsi Banten. Hasil dari audit tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi.
KADIN Cilegon telah menerima surat undangan untuk Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dengan nomor 144/A.10/B.3/2025 yang tertanggal 12 Mei 2025.
"Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal," tegas Anindya dalam keterangan resmi.