Pemda DIY Putus Kontrak Wanprestasi Proyek Mesin Susu, Jamin Transparansi Anggaran
Pemerintah Daerah DIY mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak rekanan proyek pengadaan mesin susu setelah terjadi wanprestasi, menegaskan komitmen pada transparansi anggaran dan penegakan hukum.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memutus kontrak kerja dengan rekanan atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan mesin Rumah Produksi Susu. Proyek ini berada di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) DIY untuk tahun anggaran 2023.
Keputusan ini diambil setelah hasil pengujian menunjukkan bahwa mesin yang disediakan tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Langkah tegas Pemda DIY ini merupakan respons terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh rekanan tersebut, sekaligus memastikan transparansi dan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Selain pemutusan kontrak, Pemda DIY juga menolak mencairkan sisa pembayaran proyek yang belum dibayarkan. Tindakan ini merupakan bentuk mitigasi risiko dan ketegasan agar uang negara tidak dirugikan, meskipun instansi telah memberikan kelonggaran perpanjangan masa kontrak hingga dua kali sampai tahun 2024.
Kronologi Wanprestasi Proyek Mesin Susu
Proyek pengadaan mesin susu ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat yang sumber dananya berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023. Total pagu anggaran proyek mencapai Rp8.169.247.000, dengan alokasi spesifik sebesar Rp4.740.781.000 untuk pengadaan mesin.
Tahapan lelang proyek telah dipastikan sesuai regulasi yang berlaku, hingga akhirnya menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang lelang. Nilai kontrak yang disepakati dengan pihak ketiga ini adalah sebesar Rp4.622.844.750.
Namun, dalam perjalanannya, pihak ketiga gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan, “Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita.”
Kegagalan ini tetap terjadi meskipun Pemda DIY telah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa kontrak sebanyak dua kali, hingga tahun 2024, namun rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Tindakan Tegas Pemda DIY dan Dukungan Hukum
Menanggapi wanprestasi tersebut, Pemda DIY langsung mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja. Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Pemda DIY bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang sedang melakukan penyidikan proyek ini.
Selain memutus kontrak, Pemda DIY juga tidak mencairkan sisa pembayaran proyek sama sekali. Srie Nurkyatsiwi menegaskan, “DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko dan ketegasan agar uang negara tidak dirugikan.”
Pemda DIY berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai aturan tanpa toleransi terhadap tindakan penyimpangan anggaran. Seluruh data lapangan telah dibuka secara transparan guna mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Ni Made Dwi Panti Indrayanti juga menambahkan bahwa kedatangan tim penyidik Kejati ke Dinas Koperasi dan UKM merupakan bagian dari proses prosedural untuk menghimpun data. Langkah penyidikan ini dihormati penuh sebagai bagian dari penegakan asas transparansi di DIY.
Mitigasi Risiko dan Audit Teknis Lanjutan
Sebagai bentuk mitigasi risiko dan ketegasan, Pemda DIY menolak menerima barang yang tidak berfungsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang negara tidak dirugikan akibat pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebagai tindak lanjut pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendalaman melalui audit teknis. Audit ini dilakukan dengan menggandeng perguruan tinggi untuk mendapatkan analisis yang komprehensif.
Saat ini, seluruh rekomendasi dari tim ahli kampus sedang dijalankan oleh dinas terkait untuk menyelesaikan kendala pengadaan. Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemda DIY dalam menuntaskan masalah wanprestasi proyek mesin susu ini.
Pemda DIY berkomitmen penuh untuk menjaga integritas anggaran dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: AntaraNews